Pemikiran

6- An-Nabhani berpendapat bahwa rintangan yang menghadang berdirinya Daulah Islam adalah:

A- Pemikiran-pemikiran bukan Islami dalam masyarakat muslim.
B- Kurikulum pendidikan dan pengajaran hasil kreasi asing dan penjajah.
C- Masyarakat muslim hidup tidak secara Islami.
D- Pemerintah di negeri-negeri muslim berpijak kepada dasar demokrasi dan ekonomi kapitalis serta berkait dengan negera-negara asing.

7- Organisasi melarang anggotanya meyakini siksa kubur dan munculnya Dajjal, siapa yang meyakini itu maka dia kafir.

8- Para pemuka organisasi berpendapat tidak perlu beramar ma’ruf dan bernahi mungkar karena hal itu termasuk faktor penghambat proses perubahan, di samping itu amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan tugas negara ketika ia berdiri.

Mulahazhah Terhadap Dakwah Organisasi

1- Mengesampingkan sisi tarbiyah ruhiyah dan memfokuskan diri pada sisi pemikiran politis yang membuat mereka sibuk dengan debat dan adu argumen dengan arus pemikiran lain.

2- Memberikan urgensi berlebihan kepada akal murni dalam membangun kepribadian dan di bidang-bidang akidah.

3- Meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar sampai tegaknya Daulah Islam.

4- Pemerhati organisasi ini melihat bahwa sasaran utama organisasi adalah meraih kekuasaan, namun tidak mau ikut dalam cara yang menurutnya impor dari negara kafir.

5- Target sasaran organisasi yang terbatas dan hanya membatasi pada sebagian tujuan Islam dengan mengabaikan sebagian yang lain.

Mulahazhah dari Sisi Fikih

Ada beberapa ketetapan organisasi di bidang fikih yang terasa asing dan aneh dalam kamus fikih Islam, sekalipun begitu organisasi ini mengharuskan anggotanya memegangnya dan menyebarkannya.

1- Wanita dan non muslim boleh menjadi anggota Majlis Syura.
2- Membolehkan melihat gambar telanjang.
3- Membolehkan berciuman dengan wanita bukan mahram dengan nafsu atau tanpa nafsu, lebih-lebih sekedar berjabat tangan.
4- Membolehkan wanita memakai celana dan wig sekalipun suaminya melarangnya dan jika dia tetap memakai maka dia tidak durhaka kepada suami.
5- Membolehkan non muslim menjadi panglima perang di negara Islam.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.