Di antara kenikmatan Allah yang dilimpahkan kepada hamba-hambanya adalah Dia menghalalkan dan membolehkan bagi mereka jual beli, dan mengharamkan riba.

{ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا} [البقرة275]

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)

Pembahasan kita kali ini kami khususkan untuk para pedagang muslim, yaitu orang-orang yang memilih jual beli sebagai sarana untuk mendapatkan uang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu juga memiliki kesibukan berjual beli beberapa waktu sebelum menjadi Nabi. Dan kebanyakan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum juga dahulu adalah para pedagang, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan lain-lain radhiyallahu ‘anhum.

Jual beli tidak menghalangi mereka untuk menegakkan syi’ar-syi’ar Islam, atau menjadikan mereka meremehkannya, bahkan mereka mengerahkan semuanya (harta mereka) untuk agama Allah dan di jalan Allah. Dunia tidak masuk ke dalam hati mereka, bahkan dunia hanya ada di genggaman tangan mereka. Tidak ada dalil yang sangat jelas menunjukkan hal itu melebihi perbuatan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika membawa seluruh hartanya untuk disedekahkan dengan mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya:

ماذا تركت لأهلك؟

“Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?”

Maka dia menjawab:

تركت لهم الله ورسوله[رواه أبو داود: 1678]

“Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud: 1678)

Demikian juga ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu dalam hal ini dia memiliki kisah-kisah yang masyhur, yang paling besar di antaranya adalah ketika beliau megeluarkan sebgaian besar hartanya untuk mempersiapkan Jaisyul ‘Usrah (pasukan pada perang Tabuk), sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya:

( ما ضر عثمان ما عمل بعد اليوم . مرتين ) [رواه الترمذي وقال: حسن غريب من هذا الوجه]

“Tidak memudharatkan (membahayakan) ‘Utsman apa yang dia lakukan setelah hari ini.” Beliau mengatakannya dua kali. (HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata:“hasan gharib dari sisi ini)

Wahai saudaraku, pedagang muslim, ketika aku memanggilmu dengan sebutan pedagang muslim, yang aku maksudkan bahwa engkau tidaklah seperti pedagang kafir yang menjadikan tujuan utamanya hanyalah bagaimana mengumpulkan harta dengan cara apapun, bagaimana mengeluarkan uang dari saku-saku manusia. Ketika aku memanggilmu dengan sebutan pedagang muslim, maka aku memanggil islam dan iman dalam dirimu, karena bukti-bukti dan penelitian-penelitian menguatkan bahwa siapa yang tidak memiliki agama, tidak akan ragu-ragu untuk menempuh segala cara untuk mendapatkan harta, apapun jalan itu, dan apakah dia disyari’atkan atau tidak, dan apakah dia merusak kepribadian dan akhlak atau tidak, yang terpenting baginya adalah mendapatkan harta dengan harga apapun.

Oleh sebab itu maka kami mempersembahkan kepada saudara-saudara kami para pedagang beberapa nasehat, kami berharap semoga nasehat tersebut bisa menerangi jalan mereka, meluruskan kesalahan mereka, dan membimbing orang yang tersesat jalan agar kembali meniti jalan yang lurus. Maka kami katakan dengan meminta pertoleongan dan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Wahai pedagang muslim hendaklah engkau bersikap tulus kepada kaum muslimin dan tidak menipu mereka. Dan di antara bentuk ketulusan hendaknya engkau lakukan untuk kaum muslimin : Mengambil keuntungan yang masuk akal (tidak terlalu besar) yang tidak memberatkan pembeli, memberitahukan kepada mereka tentang kwalitas barang dan tidak berlebihan di dalamnya, tidak menyembunyikan cacat barang karena sesungguhnya menyembunyikan cacat barang adalah bentuk penipuan yang tidak membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala ridha, dan itu adalah penghapus dan penghilang keberkahan jual beli. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( البيعان بالخيار ما لم يتفرقا فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما ) [رواه البخاري:2110، ومسلم:1532] .

“Penjual dan pembeli memiliki Khiyar (hak memilih untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya), selama keduanya belum berpisah, maka jika keduanya jujur niscaya diberkahilah jual beli mereka, dan jika keduanya berbohong dan menutupi (cacat barang) niscaya dihapuskan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. al-Bukhari: 2110, Muslim 1532)

Tunaikanlah dakwah ke jalan Allah, amar ma’ruf dan nahi mun’kar (mengajak kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar): Sesungguhnya hal itu termasuk ibadah yang paling agung, dan hendaklah amar ma’ruf dan nahi mun’kar dilakukan dengan cara yang baik, dan dengan perkataan yang baik. Hendaklah engkau menggunakan perkataan yang lembut, maka hal itu adalah jalan untuk membuka pintu-pintu hati yang terkunci. Dan jalan-jalan dakwah sangat banyak, di antaranya mengingatkan orang yang datang untuk belanja kepadamu, dengan Allah, atau membagi-bagikan buku-buku dan kaset-kaset dll.

Hendaklah engkau jujur dalam perkataan dan baik dalam bermu’amalah. Karena sesungguhnya barang siapa yang bertakwa kepada Allah, jujur kepada manusia dan berbuat kebaikan kepada mereka maka dia akan memperoleh ridha Allah dan Allah akan menjadikannya dicintai oleh manusia dan Dia akan memberikan kepadanya rizqi dari arah yang tidak dia sangka-sangka.

Dan biarkanlah (terimalah) orang-orang yang membeli barang dagangan darimu lalu dia menyesal, untuk mengembalikannya. Karena sesungguhnya ada beberapa orang yang terkadang dia membeli sesuatu namun kemudian dia menyesal, merasa rugi, dan berangan-angan seandainya dia tadi tidak membeli barang itu. Maka jika orang seperti itu datang kepadamu untuk mengembalikan barang yang dibelinya dan barang itu masih utuh, maka maafkanlah dia, kembalikan uangnya dan jangan engkau paksa dia untuk membeli barangmu, karena terkadang mereka tidak menyukai barang daganganmu. Dan jangan sekali-sekali kecintaanmu kepada dunia mengalahkanmu untuk memberikan manfaat kepada manusia, yang sebenarnya engkau telah memberikan manfaat kepada dirimu sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( من أقال مسلما أقاله الله عثرته ) [رواه أبو داود:3460] .

“Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim (membatalkan jual beli apabila partnernya ingin membatalkannya), Allah akan membebaskan kesalahannya.” (HR Abu Dawud 3460)

Bermurah hatilah dalam jual beli, berilah tempo bagi orang yang bangkrut (dan tidak mampu membayar hutang), dan maafkanlah dia semoga saja Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ampunan kepadamu pada waktu di mana sesuatu yang paling engkau butuhkan saat itu adalah ampunan-Nya kepadamu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(رحم الله رجلا سمحا إذا باع وإذا اشترى وإذا اقتضى ) [رواه البخاري:2076]

“semoga Allah mengasihi seseorang yang mudah (bermurah hati) apabila menjual, mudah (murah hati) apabila membeli dan mudah (murah hati) apabila menagih hutang.” (HR. al-Bukhari 2076)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

( كان تاجر يداين الناس فإذا رأى معسرا قال لفتيانه تجاوزوا عنه لعل الله أن يتجاوز عنا فتجاوز الله عنه ) [رواه البخاري:2078، ومسلم:1562]

“Dahulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: ‘Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya), semoga Allah memberi ampunan pada kita.” Maka Allah pun memberi ampunan kepadanya (ketika dia meninggal).’” (HR. Bukhari no. 2078(

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

( من أنظر معسرا أو وضع عنه أظله الله في ظله… الحديث ) [ مسلم:3014] .

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim no. 3014)

Tunaikanlah zakat hartamu, karena dia adalah hak Allah bukan hakmu, maka sesungguhnya apabila engkau menunaikannya berarti engkau telah mentaati Rabbmu (Allah), dan Dia akan memberi berkah pada hartamu. Namun jika engkau bermaksiat kepada-Nya dan engkau menahan hak Allah (zakat) yang diwajibkan kepadamu, maka akan dicabut keberkahan dari hartamu dan justru ia akan menjadi bencana bagimu di dunia dan akhirat. Dan yang lebih mengerikan lagi engkau akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang-orang yang menimbun emas dan perak (tidak mengeluarkan zakatnya), Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{… وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ(35) }[التوبة] .

” …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu diseterika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”(QS. At-Taubah: 34-35)

Kemudian sesungguhnya dengan perbuatanmu yang enggan mengeluarkan zakat hartamu maka engkau sebenarnya telah berbuat buruk kepada makhluk Allah, karena sesungguhnya engkau telah menjadi sebab terhalanginya turun hujan dari langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(… ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولولا البهائم لم يمطروا …الحديث) [رواه ابن ماجة:4019، وقال الألباني حسن: برقم:3262] .

“…Dan tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air (hujan) untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan.” (HR. Ibnu Majah 4019, dan Syaikh al-Albani berkata: “hasan” dengan no. 3262)

Berilah manfaat untuk dirimu sendiri dengan infaq di jalan Allah. Karena sesungguhnya apabila engkau mengeluarkan hartamu karena mengharap wajah Allah, dan engkau menafkahkannya di jalan-Nya, berarti engkau telah memberikan manfaat kepada dirimu sendiri, dan mendekatkan dirimu kepada Rabbmu (Allah), dan tidak ada harta yang engkau miliki melainkan harta yang engkau nafkahkan di jalan Allah. Dari Abdullah bin asy-Syukhair radhiyallahu ‘anhu berkata:

( أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو يقرأ ألهاكم التكاثر، قال: يقول ابن آدم: مالي، مالي . قال: وهل لك يا ابن آدم من مالك، إلا ما أكلت فأفنيت، أو لبست فأبليت، أو تصدقت فأمضيت ) [رواه مسلم:2958]

“Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau sedang membaca ALHAAKUMUT TAKAATSUR, lalu beliau bersabda :“ Anak Adam (Manusia) berkata :’Hartaku, hartaku.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata lagi:‘Wahai anak Adam tidaklah ada dari hartamu kecuali yang engkau makan kemudian lenyap, atau (pakaian) yang engkau pakai kemudian usang, atau yang engkau shadaqahkan dan jadi simpananmu (di akhirat) (H.R Muslim 2958).

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

. ( إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له ) [رواه مسلم:1631] .

“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalannya kecuali tiga: shadaqah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim 1631)

Waspadalah, jangan sampai engkau meninggalkan shalat hanya demi mendapatkan rupiah, karena sesungguhnya dunia tidak sebanding nilainya dengan sayap nyamuk di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka apabila dikumandangkan adzan untuk shalat, tinggalkanlah harta yang fana (jual beli) dan raihlah akhirat yang kekal yang tidak akan sirna. Dan barang siapa yang tersibukkan diri dari shalat karena melakukan jual beli, maka dia telah berbuat dosa dan telah terjatuh ke dalam kaharaman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ } [ الجمعة: 9]

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al-Jumu’ah: 9)

Dan hukum ini tidak khusus hanya pada shalat jum’at saja, bahkan semua jual beli yang melalaikan anda dari shalat, maka jual beli itu terlarang.

Hati-hatilah, jangan sampai anda menipu karena ia adalah hal yang dimurkai Allah. Dan orang yang menipu diancam melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia:
( من غش فليس مني ) [ رواه مسلم: 102]

“Barangsiapa yang menipu maka tidaklah ia termasuk golonganku.”(HR. Muslim: 102)

Dan tidak diragukan lagi bahwa menipu termasuk salah satu dosa besar. Bentuk-bentuk penipuan dalam jual beli sangat banyak, dan para pedaganglah yang lebih mengetahuinya dibandingkan yang lainnya, dan Allahlah Yang Maha mengetahui apa yang tersembunyi. Maka hendaklah para pedagang takut pada hari dimana Allah menampakan semua hal yang tersembunyi. Maka apa-apa yang tersembunyi di dunia akan ditampakkan di akhirat.

Hindarilah riba, karena sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk pekerjaan. Alah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ } [البقرة:276]

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”(QS. Al-Baqarah: 276)

Dia juga berfirman:

{ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}[ البقرة: 275] .

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS. Al-Baqarah: 275)

Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:

( لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم: آكل الربا، ومؤكله، وكاتبه، وشاهديه وقال: هم سواء) [رواه مسلم:1598].

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua saksinya.” Dan beliau berkata:”mereka semuanya sama.” (HR. Muslim: 1598)

Dan bentuk-bentuk riba sangat banyak, jangan kau katakan menurut pendapatmu sendiri bahwa wasilah (sarana) seperti ini boleh (padahal sebenarnya dia riba), dan lain-lain. Akan tetapi lihatlah keterangan para Ulama yang mapan ilmunya dalam persoalan itu, apakah dia riba atau tidak. Allah bsrefirman:

{ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ } [ الأنبياء: 7]

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”(QS. Al-Anbiya: 7)

Dan jangan berpegang dengan fatwa ulama-ulama yang belum matang dan mapan ilmunya, hati-hatilah terhdap mereka dan selamatkan dirimu kalau kamu menginginkan keberuntungan.

Janganlah engkau menjual barang yang manfaatnya haram dan sesuatu yang digunakan untuk membantu kemaksiatan. Karena jual beli seperti ini haram, dan itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:

{ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } [المائدة: 2]

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Maaidah: 2)

Contohnya adalah jual beli minuman keras, jual beli alat musik, jual beli rokok, dan barang-barang lain yang seperti itu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan janganlah bersumpah dengan nama Allah padahal engkau berdusta hanya untuk melariskan barang daganganmu. Karena hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk perbuatan zhalim. Maka jauhkanlah dirimu dari kemurkaan Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( من حلف على يمين يقتطع بها مال امرئ مسلم هو عليها فاجر لقي الله وهو عليه غضبان…الحديث ) [رواه البخاري:2357، ومسلم:138]

“Barangsiapa yang bersumpah yang dengannya dia mengambil harta seorang muslim,sedangkan sumpahnya adalah palsu maka ia akan menghadap Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya…(HR. al-Bukhari 2357 dan Muslim 138)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

( إياكم وكثرة الحلف في البيع فإنه ينفق ثم يمحق ) [رواه مسلم: 1067]

“Hati-hatilah kalian dari banyak bersumpah, karena ia menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:

( ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم، قال: فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرارا . قال أبو ذر-رضي الله عنه-: خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ . قال: المسبل، والمنان، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب ) [رواه مسلم: 106]

“Tiga golongan manusia yang kelak pada hari Qiyamat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak memandang, dan mensucikan kepada mereka dan mereka juga akan mendapat siksa yang pedih.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata:” Sungguh mereka rugi dan celaka, siapa mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:”Orang yang Isbal pakaiannya, pengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan cara sumpah dusta.” (HR. Muslim 106)

Janganlah anda mendatangkan keburukan/kerusakan ke negeri kaum Muslimin Karena dosanya akan engkau tanggung, dan itu adalah bentuk penipuan dan pengkhianatan terhadap kaum Muslimin. Hal itu seperti mendatangkan pakaian yang terbuka auratnya, atau mendatangkan makanan dan minuman yang haram, menjual film-film yang jorok, dan gambar-gambar yang tidak pantas dilihat.

Janganlah anda mengurangi timbangan. Karena dalam masalah ini Allah menurunkan firman-Nya:

{ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (4) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ(5)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (6) } [المطففين: 1-6]

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? .”(QS. Al-Muthaffifin: 1-6)

(Sumber: Disadur dari Risalah ilaa at-Tajir al-Muslim karya Fu’ad bin Abdul Aziz asy-Syalhub. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono)