8 Dzul Hijjah

Di hari ini haji dianjurkan untuk mandi, bersih diri, menggunakan wewangian, memakai baju ihram dan berniat melakukan ibadah haji dengan mengucapkan, “Labbaika hajja.” Ini untuk mutamatthi’ (haji tamatthu’) atau penduduk Makkah. Adapun untuk qarin (haji qiran) dan mufrid (haji ifrad) maka keduanya tidak perlu berihram, karena keduanya masih mempertahankan ihram pertama di miqat. Selanjutnya jamaah haji dianjurkan untuk bergerak ke Mina sebelum Zhuhur bila memunginkan untuk tarwiyah. Di Mina jamaah haji shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya` dan Shubuh, shalat empat rakaat diqashar tanpa jamak. Jamaah haji memperbanyak talbiyah, dzikir dan doa.

9 Dzul Hijjah

Di hari ini setelah terbit matahari, jamaah haji berangkat ke Arafah dengan bertalbiyah, di sana shalat Zhuhur dan Ashar qashar dan jamak taqdim dan setelahnya wukuf fi Arafah. Di hari ini jamaah haji dianjurkan memperbanyak talbiyah, dzikir, doa dan istighfar sampai matahari terbenam. Setelah matahari terbenam, jamaah haji bergerak ke Muzdalifah, tiba di sana, shalat Maghrib dan Isya` jamak dan qashar. Malam ini jamaah haji menginap di Muzdalifah sampai pagi, hanya saja orang-orang lemah, kaum wanita dan anak-anak boleh meninggalkan Muzdalifah selepas tengah malam, adapun jamaah haji selain mereka maka tetap di Muzdalifah sampai shalat Shubuh. Setelahnya di Masy’aril Haram, bila memungkinkan, bila tidak maka di bagian Muzdalifah mana pun, jamaah haji menghadap kiblat, berdzikir dan berdoa kepada Allah sampai sesaat sebelum matahari terbit. Wallahu a’lam.

10 Dzul Hijjah

Di pagi hari ini, jamaah haji bergerak ke Mina dengan tetap memperbanyak talbiyah, doa dan istighfar. Di waktu Dhuha atau sebelum Zhuhur, jamaah haji berangkat ke jamarat untuk melempar jamrah aqabah. Di perjalanan ke jamarat, dianjurkan bertalbiyah, bila sudah tiba, maka talbiyahnya dihentikan, melemparnya dengan tujuh biji kerikil sebesar ujung jari atau kacang polong, kerikil ini boleh dipungut di Muzdalifah atau di Mina atau dalam perjalanan ke jamarat.

Setelah melempar aqabah, menyembelih hadyu bila haji tamatthu’ atau qiran dan bukan penduduk Makkah, kemudian untuk laki-laki mencukur habis dan ini lebih utama daripada memendekkan, untuk wanita seperti di tahallul umrah.

Setelah melempar jamrah Aqabah dan mencukur, muhrim sudah boleh melakukan segala perkara yang sebelumnya dilarang karena ihram kecuali suami atau istri, ini disebut dengan tahallul awal.

Selanjutnya yang terisa adalah thawaf ifadhah, sifatnya sama dengan thawaf umrah kecuali dalam ramal dan idhtibha’, shalat dua rakaat di maqam Ibrahim dan sa’i di antara Shafa dan Marwah bila haji tamatthu’, sa’i ini adalah sa’i haji, adapun sa’i sebelumnya adalah sa’i umrah. Untuk qiran dan ifrad, maka sa’i keduanya hanya satu, bila sudah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka ia sudah cukup baginya, bila belum maka setelah thawaf ifadhah ini.

Bila jamaah haji telah merampungkan tiga perkara: Melempar aqabah, mencukur, thawaf ifadhah plus sa’i bagi yang wajib sa’i, maka dia sudah tahallul sempurna. Tidak masalah bila jamaah haji mendahulukan sebagian dari perbuatan-perbuatan ini atas sebagian yang lain, karena Nabi memberikan keringanan untuk itu. Wallahu a’lam.

11 Dzul Hijjah

Setelah thawaf ifadhah dan sa’i bagi yang harus sa’i, jamaah haji kembali ke Mina untuk mabit (menginap) dan melempar jamarat yang tiga di tiga hari tasyriq. Di hari ini yang merupakan hari tasyriq pertama, jamaah haji melempar tiga jamarat ba’da zawal, diawali dengan jamrah shugra, yaitu jamrah setelah masjid al-Khaif.

Jamaah haji melemparnya dengan tujuh kerikil berturut-turut, mengangkat tangan kanannya setiap kali melempar dan bertakbir. Setelahnya mundur dan menjadikan jamrah ini di sebelah kirinya, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangannya, memperbanyak doa kepada Allah.

Kemudian melangkah ke depan ke wustha, melemparnya sama dengan shugra kemudian menjadikannya di sebelah kanannya, menghadap kiblat dan berdoa kepada Allah. Kemudian melangkah ke aqabah atau kubra, melemparnya dengan tujuh kerikil dan setelahnya tidak berhenti, akan tetapi langsung meninggalkan tempat. Di hari ini haji melempar dua puluh satu kerikil.

12 Dzul Hijjah

Hari tasyriq kedua, haji melempar jamarat yang tiga setelah zawal sebagaimana dia melemparnya di hari pertama, apa yang dilakukan di shugra, wustha dan aqabah sama dengan apa yang dilakukan di hari sebelumnya. Di hari ini juga haji melempar dua puluh satu kerikil.

Setelah melempar jamarat di hari kedua ini, bila haji ingin meninggalkan Mina dengan mengambil nafar awal maka dipersilakan, dia meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di hari itu, namun bila berkenan mengambil nafar tsani dengan menginap malam ketiga untuk melempar jamarat di hari ketiga maka hal itu lebih utama.

Allah berfirman,
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ [البقرة/203]
Barangsiapa ingin cepat meninggalkan Mina sesudah dua hari maka tidak ada dosa baginya, namun barangsiapa hendak menundanya maka tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 203).

13 Dzul Hijjah

Bila haji menunda meninggalkan Mina di hari ketiga, menginap di malam ketiga maka hal itu lebih utama dan lebih besar pahalanya. Di hari ini haji melempar tiga jamarat dengan cara yang sama di dua hari sebelumnya. Jumlah kerikil di hari ini juga dua puluh satu. Wallahu a’lam.