Boleh bagi orang yang tidak mampu untuk melempar jamarat karena sakit atau usia lanjut atau kehamilan mewakilkan melemparnya kepada orang lain, karena Allah hanya membebani hamba sebatas kesanggupannya dan mereka termasuk orang-orang yang tidak sanggup, tidak sanggup berdesak-desakan, sementara waktu melempar terbatas.

Namun mewakilkan ini hanya berlaku untuk melempar jamarat saja, adapun manasik selainnya maka jamaah haji menunaikannya sendiri, karena pada dasarnya ibadah harus dilakukan sendiri dan tidak diwakilkan, melempar jamarat keluar dari dasar ini berpijak kepada perbuatan sebagian sahabat.

Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dalam al-Mushannaf no. 13843 dari Nafi’ berkata, “Ibnu Umar menunaikan haji bersama anak-anaknya, siapa yang mampu melempar, maka dia melempar sendiri dan siapa yang tidak maka Ibnu Umar melempar untuknya.”

Apa yang dilakukan oleh wakil?

Wakil melempar yang pertama untuk dirinya lalu untuk orang yang digantikannya, wustha untuk dirinya lalu untuk orang yang digantikannya dan kubra juga demikian, tidak harus merampungkan tiga jamarat untuk dirinya dulu, kemudian untuk orang yang digantikannya sampai tiga jamarat, ini tidak harus karena hal ini menyulitkan dan tidak ada dalilnya. Wallahu a’lam.