Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

bagaimana dengan pegadaian syariah, yang konsepnya adalah hanya mengenakan biaya sewa terhadap barng jaminan besarnya Rp 90/10hari.Bukan dari nilai prosentasi barang jaminan.

Wassalamu’alaikum waRahamatullaahi waBarakaatuh,

Hormat Saya : Ananto

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Konsep gadai syariah:

1- Barang gadai tidak harus lebih tinggi nilainya dari hutang, karena ia hanya sebatas penegas atau penguat hutang, jika penghutang melunasi maka ia kembali kepadanya.

2- Barang gadai diserahkan kepada pemberi hutang, bisa barangnya atau wakil barang, misalnya surat-suratnya.

3- Selama barang gadai berada di tangan pemberi hutang, barang tersebut tetap milik pemiliknya, barang gadai tidak berpindah kepemilikan hanya karena ia dgadaikan.

4- Pemberi hutang tidak memanfaatkan barang gadai, karena ia termasuk manfaat hutang dan ia termasuk riba, kecuali jika dia memberi nafkah atau memelihara barang gadai, dia memanfaatkan sesuai dengan nafkah atau pemeliharaan yang diberikannya. Tetapi jika pemilik barang sendiri yang memelihara dan menafkahi maka pemberi hutang tidak mengambil manfaat.

5- Jika penghutang tidak melunasi sampai pada waktu yang disepakati, maka barang tersebut tidak langsung dimiliki oleh pemberi hutang, jika demikian maka dia zhalim, karena pada umumnya harga barang gadai di atas harga hutang, berarti pemberi hutang mengambil haknya dan lebih, atas dasar apa?

Jual barang gadai, jika hasilnya lebih dari hutang maka pemberi hutang mengambil sesuai dengan haknya, sisanya untuk pemilik barang, jika hasilnya kurang maka penghutang wajib melunasi.

6- Boleh bagi pemberi hutang mengutip upah atas barang gadai selama ia ada padanya dengan akad penitipan. Besarnya tergantung kesepakatan.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.