Oleh: Ust. Izzudi Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

saya mau tanya apa hukum berjabat tangan bagi wanita dengan laki-laki bukan muhrim? karena hal ini sudah menjadi kebiasaan di berbagai daerah. bahkan mereka memandang aneh jika ada wanita yang tidak mau berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan muhrim.

Wassalamu’alaikum waRahamatullaahi waBarakaatuh,

Hormat Saya : Ika

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakaatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Wanita atau laki-laki hanya boleh berjabat tangan dengan mahramnya, selain mahram tidak, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. tidak pernah menyentuh kulit wanita asing sekali pun pada saat membaiat, baiat beliau kepada kaum wanita hanya dengan ucapan. Hal itu memang dipandang aneh oleh masyarakat, bahkan di sebagian kalangan yang sepertinya teguh beragama, pak kiai, pak haji, pak ustadz dan sebagainya, jabat tangan bukan dengan mahram sudah biasa, tetapi itulah yang mewabah dan itulah yang tidak benar, maka yang benar terlihat asing.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. saw.