Di antara macam-macam hadits ahad, ada yang dinamakan dengan hadits ‘aziz. Hadits ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua perawi, sekalipun hanya dalam satu thabaqat di antara thabaqatthabaqat yang ada dalam sanad. Artinya apabila ada suatu hadits diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh dua orang Shahabat, kemudian dari keduanya ada delapan Tabi’in –sebagai contoh- yang meriwayatkan hadits tersebut, dan dari delapan orang Tabi’in ada dua puluh orang Tabi’ut Tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut dan seterusnya maka ini disebut dengan hadits ‘aziz, kenapa demikian?

Jawabnya: Karena pada asalnya hadits itu diriwayatkan hanya dari dua orang Shahabat, sekalipun setelah itu jumlah perawi yang meriwayatkan dari dua orang Shahabat itu lebih banyak dari dua, dan inilah yang disebut sebagai hadits ‘Aziz.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Nukhbatul Fikar:”Dan ia (hadits ‘aziz) bukanlah salah satu syarat hadits shahih, berbeda dengan apa yang dikira oleh sebagian orang.”

Syaikh Sa’ad bin ‘Abdullah al-Humaid rahimahullah berkata:”Sesungguhnya datangnya hadits dari jalur lain (selain jalur yang aslinya) bukanlah syarat shahihnya sebuah hadits. Jadi orang yang berkata:’Hadits shahih harus diriwayatkan dari dua jalur atau lebih.’ Maksudnya apabila suatu hadits diriwayatkan dari jalur sekalipun itu shahih lidzatihi (shahih dengan sendirinya tanpa dukungan jalur lain) maka ia tidaklah shahih di mata orang yang mengira atau menganggap syarat ini (bahwa ‘aziz adalah shahihnya hadits}.”

Dan Ibnu Hajar rahimahullah di sini (Nukhbatul Fikar) membantah salah seorang Mu’tazilah yaitu Abu ‘Ali al-Jubaa’i dialah yang mensyaratkan hal ini. Pada syarat ini di sana ada ulama Ahli Hadits yang mendengung-dengungkannya, seperti Abu ‘Abdillah al-Hakim rahimahullah, dan juga penulis kitab an-Nasikh wal Mansukh al-Hazimi rahimahullah dan selain keduanya, akan tetapi perbedaan yang ada terjadi dalam memahami ungkapan-ungkapan mereka.

Sebagai contoh Imam al-Hakim, apakah dia mensyaratkan datangnya hadits dari jalur lain sehingga hadits tersebut bisa disifati dengan hadits shahih, atau apakah dia menginginkan makna lain dari pernyataannya? Permasalahannya ada pada ungkapan Imam al-Hakim rahimahullah yang datang dalam kitab Ma’rifat ‘Ulumil Hadits, dan Ibnu Hajar rahimahullah mengisyaratkannya dalam kitabnya an-Nukat bahwa ungkapannya (al-Hakim) juga ada dalam kitab al-Hakim al-Madkhol. Namun apakah ia al-Madkhol ilal Ikliil atau al-Madkhol ilash Shahih atau yang lainnya, sebagaimana yang dikatakan oleh saudara kami ‘Ali Hasan ‘Abdul Hamid:”Sesungguhnya pencarian terhadap ungkapan tersebut dalam kedua kitab ini tidak ditemukan ungkapan al-Hakim, akan tetapi ungkapan tersebut ada di kitab Ma’rifat ‘Ulumil Hadits.”

Ungkapan tersebut mungkin dikatakan:”Sesungguhnya al-Hakim rahimahullah menginginkan dengan ungkapan itu pensifatan Shahabat, bukan pensifatan hadits, bagaimana kita mengatakan:’Mungkin kita memahami bahwa ungkapan al-Hakim bahwasanya dia menginginkan Shahabat yang diambil riwayatnya oleh asy-Syaikhani (Imam al-Bukhari dan Muslim) harus ada dua perawi yang meriwayatkan darinya (Shahabat tersebut), supaya hilang sifat jahalah/ketidak jelasan padanya (Shahabat tersebut). Seolah-olah al-Hakim rahimahullah memberlakukan kepada Shahabat kaidah yang ia terapkan kepada perawi selain Shahabat.”

Dan menurut kalangan Ahli Hadits –sebagaimana akan datang penjelasannya dalam bab al-Jahalah- bahwa seorang perawi yang tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya kecuali satu orang, dan tidak juga direkomendasikan oleh Imam yang Mu’tabar (ternama), maka perawi ini disebut sebagai majhul al-‘ain/tidak dikenal pribadinya, dan jika yang meriwayatkan darinya lebih dari satu, dua orang perawi atau lebih dan juga tidak direkomendasikan oleh Imam yang Mu’tabar (ternama), maka ia disebut majhul al-haal/tidak dikenal keadaannya, maksudnya pribadinya dikenal namun keadaannya (adil atau tidaknya, dan dhabith atau tidaknya) tidak diketahui. Maka seolah-olah al-Hakim rahimahullah memberlakukan ungkapan/kaidah ini kepada para Shahabat, padahal yang benar para Shahabat dikecualikan dari ungkapan/kaidah ini.

Maka sebagai contoh misalnya, jika ada seseorang perawi dia tidak disifati sebagai Shahabat melainkan hanya dari satu orang Tabi’in, maka perawi tersebut disebut sebagai seorang Shahabat, dan dia dianggap Shahabat menurut jumhur Ahli Hadits, sekalipun di sana ada yang menyelisihinya (menyelisihi kaidah ini), akan tetapi jumhur memegang pendapat ini sampai Imam al-Bukhari dan Muslim sekalipun.

Oleh sebab itu kami merasa heran dengan ungkapan al-Hakim rahimahullah, dari sisi manapun dari dua penafsiran di atas maka ungkapannya tidak shahih (benar), karena sekarang dia sedang membahas kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Dan ungkapan ini, baik sebagai pensifatan kepada hadits maupun kepada Shahabat, maka sama-sama tidak dikenal dalam ash-Shahihain (al-Bukhari dan Muslim). Jika ungkapan itu diperuntukan untuk pensifatan Shahabat, maka di sana ada hadits-hadits yang banyak di dalam ash-Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) yang menunjukkan bahwa dia tidak datang melainkan dari seorang Shahabat radhiyallahu ‘anhu. Dan dalil yang paling kuat akan hal itu adalah bahwa hadits pertama dan terakhir dalam Shahih al-Bukhari adalah dari seorang Shahabat. Hadits pertama dalam Shahih al-Bukhari yaitu:

« إنما الأعمال بالنيات. .. »

”Sesungguhnya amalan itu membutuhkan niat….(HR. al-Bukhari)

Ia adalah hadits gharib yang tidak ada yang meriwayatkannya selain ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dan hadits terakhir dalam shahih al-Bukhari yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

« كلمتان خفيفتان على اللسان ثقيلتان في الميزان حبيبتان إلى الرحمن: سبحانه الله وبحمده سبحان الله العظيم »

”Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan dicintai oleh ar-Rahman (Allah): Subhanallahu wa Bihamdihi Subhanallahu al-‘Azhiim.”

Hadits ini tidak datang melainkan hanya dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka awal dan akhir hadits adalah hadits gharib (hanya diriwayatkan dari seorang perawi).

Maka jika yang dimaksud Imam al-Hakim adalah pensifatan hadits maka ini jelas sekali kesalahannya, sebagaiamana contoh di atas. Dan jika yang dimaksud adalah penifatan Shahabat maka betapa banyak Shahabat di dalam ash-Shahihain, yang tidak ada yang meriwayatkan darinya melainkan satu perawi (Tabi’in).

Jadi kalimat ini tidak mungkin tepat untuk diterapkan, baik kepada Shahabat radhiyallahu ‘anhu, maupun terhadap hadits, hanya saja kesalahannya apabila diterapkan pada hadits lebih tampak jelas dibandingkan jika diterapkan pada Shahabat radhiyallahu ‘anhu.

Di sana ada para pensyarah (pemberi penjelasan/keterangan) Shahih al-Bukhari, seperti Abu Bakar bin al-‘Araby rahimahullah yang membantah pernyataan ini (bahwa ‘aziz bukanlah syarat hadits shahih), lalu dia mengira bahwa syarat ini harus ada dalam hadits, artinya hadits-hadits di dalam Shahihain harus (pasti) diriwayatkan dari dua jalur atau lebih. Dan ketika didatangkan (ditunjukkan) kepada beliau hadits:

« إنما الأعمال بالنيات »

”Sesungguhnya amalan itu membutuhkan niat….(HR. al-Bukhari)

Beliau membantah kalau hadits ini hadits gharib (hanya diriwayatkan dari satu Shahabat) dengan hujah, apa hujjahnya? Beliau menjawab dengan hujjah bahwa hadits di atas (hadits niat) tidak mungkin bisa dikatakan sebagai hadits tunggal (diriwayatkan dari satu Shahabat) kenapa? Beliau berkata:”Karena ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membawakan/membacakan hadits ini di atas mimbar, dan saat itu sekumpulan Shahabat radhiyallahu ‘anhum hadir dan kesemuanya menyetujui (membenarkan) hadits tersebut. Maka hal itu menunjukkan bahwa hadits ini bukanlah hadits gharib, akan tetapi hadits itu datang dari banyak Shahabat.”

Tentu saja hal ini bisa dibantah dengan sangat mudah:

Pertama:Bahwasanya bukan suatu keharusan kalau masing-masing Shahabat yang mendengar hadits dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu telah mendengar langsung hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka apakah sampai kepada kita dari satu orang Shahabat saja bahwa dia menyetujui (membenarkan) hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, akan tetapi Shahbat tersebut tidak mendengar hadits itu dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?

Kedua:Taruhlah kami mengalah, dan kami mengatakan:”Kami menerima pendapat anda (Wahai Ibnul ‘Arabi) bahwa ini berkaitan dengan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, namun siapa yang meriwayatkan hadits ini dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu? Ia hanya diriwayatkan dari ‘Alqamah bin Waqaash al-Laitsi dan tidak datang melainkan hanya dari riwayatnya saja. Maka apakah mungkin juga kita katakan bahwa perkataan ini (jawaban dari Ibnul ‘Arabi) terjadi pula pada ‘Alqamah? Kemudian juga siapa yang meriwayatkan hadits ini dari ‘Alqamah? Dia hanya satu orang yaitu, Muhammad bin Ibrahim at-Tamimi dan tidak diketahui ada jalur selain dari jalurnya. Kemudian siapa yang meriwayatkannya dari Muhammad bin Ibrahim at-Tamimi? Dia hanya seorang perawi saja yaitu, Yahya bin Sa’id al-Anshari. Maka ini menunjukkan salahnya pernyataan Ibnul ‘Arabi rahimahullah.

Dan kami bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas bahwasanya hadits ‘aziz bukanlah syarat untuk menjadikan suatu hadits menjadi hadits shahih, bahkan ada banyak hadits shahih dari hadits-hadits yang diterima oleh seluruh ummat ini, para ulama bersepakat tentang keshahihannya, dan tidak ada satu keterangan pun dari salah seorang di antara mereka bahwa mereka mengkritiknya secara mutlak, namun ia adalah hadits yang shahih, dan diterima di kalangan ulama, seperti hadits niat, dan hadits-hadits lain yang tidak dikritik oleh ulama, padahal hadits itu gharib. Maka sekali lagi datangya riwayat lain dalam sebuah hadits bukanlah syarat untuk menjadikan sebuah hadits menjadi shahih.

Dan ini membawa kita kepada perkara lain, yaitu hadits Fard/hadits gharib (tunggal). Hadits fard atau gharib butuh waktu yang panjang untuk membahasnya, maka kita cukupkan dulu pembahasan kita tentang syarah Nukhbatul Fikar ini. Wallahu A’lam bi ash-Shawaab

(Sumber: diterjemahkan dari الحديث العزيز dari kitrab شرح نخبة الفكر karya Syaikh Sa’ad bin ‘Abdullah al-Humaid rahimahullah di http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=951&node=4459. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)