Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

Bagaimana solusi nyata hamil di luar nikah di negara Indonesia menurut Islam? Apakah harus diasingkan? seperti apa bentuk pengasingannya? Sejauh ini saya belum melihat ada solusi yang jelas untuk masalah ini atau kekurangan saya dalam menimba ilmu. Terima kasih atas tanggapan Ustadz.

Wassalamu’alaikum waRahamatullaahi waBarakatuh,

Hormat saya : Supri

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakaatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Indonesia tidak menerapkan hukum Islam, aneh jika Anda bertanya tentang penerapan hukum Islam di Indonesia terkait dengan hamil diluar nikah,tidak ada. Menurut sebagian ulama wanita yang hamil sebelum dinikah boleh dinikahkan dengan orang yang menghamilinya dan sebagian lain tidak membolehkan. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.