Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

Ustadz dulu saya pernah bernazar untuk memberikan sejumlah uang untuk yatim-piatu bila kontrak kerja saya sudah habis, namun saya mendengar ada family saya yang sedang sakit dan butuh biaya untuk operasi, saya sangat kasihan mengingat anaknya masih kecil-kecil dan suaminya tidak bekerja, ustadz bolehkah uang nazar ini di berikan untuk family saya itu, saya tunggu jawabannya ustadz dan terima kasih sebelumnya.

Wassalamu’alaikum waRahamatullaahi waBarakaatuh.

Hormat saya : Arya

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Lakukanlah nadzar Anda dan bantulah famili Anda tersebut.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.