Definisi

Hendaknya seorang muslim yang belum mencapai derajat mujtahid bertaklid dalam seluruh urusan agamanya kepada madzhab seorang imam mujtahid, baik satu orang saja atau berpidah-pindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain tanpa menuntut dalil datri al-Qur`an dan sunnah.

Tokoh-tokoh

Gerakan ini diserukan oleh sebagian ulama kontemporer melalui kuliah-kuliah, risalah-risalah dan buku-buku, di antara mereka adalah:

1- Syaikh Muhammad al-Hamid

Lahir di Hamah Suriah tahun 1328 H, belajar di al-Azhar kairo, lalu pelang ke kota kelahirannya dan bekerja sebagai mudarris dan khatib, wafat pada 18 Safar 1389 H.

Di antara buku-buku yang dia tulis: Nazharat fi Isytirakiyah al-Islam, buku ini adalah bantahan atas buku milik Dr. Musthafa as-Siba’i yang berjudul Istirakiyah al-Islam, Rudud ala Abathil dan risalah dan makalah di bidang fikih dalam jumlah besar yang paling penting adalah Luzum Ittiba’ Madzahib al-Aimmah Hasman li al-Faudha ad-Diniyah.

2- Syaikh Habiburrahman al-A’zhami

Pakar hadits India, lahir tahun 1319, melakukan tahqiq terhadap beberapa kitab sunnah dan memberikan Ta’ala’liq atasnya, di antaranya adalah al-Mushannaf, milik Abdurrazzaq dan Ikhtishar at-Targhib wat Tarhib milik Ibnu Hajar al-Asqalani.

Di antara tahqiq Syaikh terakhir adalah Mushannaf Ibnu Abu Syaibah dalam enam jilid. Namun dalam tahqiqnya ini Syaikh menerima kritik dari beberapa ulama di antaranya adalah Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dan Syaikh Salim al-Hilali karena tahrif yang Syaikh lakukan atas beberapa matan hadits demi mendukun madzhab Hanafinya.

3- Syaikh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi

Orang Damaskus berasal-usul Kurdi, salah seorang pengajar di Universitas Damaskus, menyampaikan kajian mingguan yang dihadiri oleh beberapa penuntut ilmu, terkenal dengan tulisan-tulisannya di bidang Fikih, Sirah dan Tsaqafah Islamiyah.

Syaikh mengambil sikap tegas dan kuat di hadapan para penyeru ijtihad yang menyuarakan agar membuang taklid kepada para imam. Di samping itu Syaikh termasuk pendukung kuat Tasawuf dan Sufiyah ala metode Asy’ariyah.

Di antara karya penanya adalah Kubra al-Yaqiniyat, La Madzhabiyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddidu asy-Syari’ah al-Islamiyyah dan As-Salafiyah Marhalah Zamaniyah Mubarakah La Madzhab Islami, buku yang akhir ini telah dibantah oleh beberapa ulama, salah seorang dari mereka adalah Syaikh Shalih al-Fauzan.

Pemikiran-pemikiran

1- Ijtihad madzhab para imam mengambil dari al-Qur`an dan sunnah, namun tidak semua muslim mampu untuk berijtihad dengan mengambil dari keduanya secara langsung, perkataan, ‘Madzhab Nabi saw ma’shum dan madzhab para imam tidak ma’shum.’ tidak mempunyai dasar, karena ijtihad termasuk agama, baik yang benar maupun yang salah, dalilnya adalah diraihnya pahala dalam ijtihad sekalipun ia salah.

2- Tidak mudah memahami hukum-hukum Islam, jumlahnya tidak sedikit, ia sangat luas dan mencakup, mencakup segala apa yang berkaitan dengan kehidupan, baik yang khusus maupun yang umum dalam berbagai macam kondisi dan keadaan, seluruhnya kembali kepada al-Qur`an dan sunnah, bisa melalui petunjuk yang langsung atau melalui ijtihad dan istinbath.

3- Pemerhati pertumbuhan Fikih Islam dan pertumbuhan madzhab-madzhab mengetahui dengan jelas bahwa khilaf dalam perkara-perkara furu’iyah adalah sesuatu yang pasti, ijma’ atas perkara far’i adalah sesuatu yang tidak mungkin, di antara dalil-dalil ada yang qath’i dari sisi wurud dan dalalahnya, namun ada pula dalil yang memungkinkan terjadinya perbedaan pemahaman. Sahabat-sahabat Nabi saw sendiri berbeda pendapat dalam banyak perkara. Perbedaan dalam perkara-perkara ijtihadiyah adalah sesuatu yang tidak perlu diingkari di samping itu mengumpulkan kaum muslimin di atas satu pendapat adalah mustahil.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.