Allah memiliki hikmah pada makhlukNya sebagai pelajaran bagi orang-orang yang ingin mengambil pelajaran, termasuk binatang. Terkadang Allah memperlihatkan hikmahNya melalui seekor binatang dengan tingkah-lakunya yang unik, seperti seekor kera ini, ia adalah binatang peliharaan seorang pedagang yang culas yang mencampur khamar yang dijualnya dengan air. Suatu hari kera ini mengambil harta pedagang tersebut dan membawanya ke atas tiang perahu lalu kera ini membagi harta itu dengan adil. Satu dinar dilemparkan ke laut, satu dinar dilempar ke perahu sehingga ia membaginya menjadi dua bagian. Kera ini menenggelamkan harta yang didapat oleh pedagang ini sebagai imbalan atas kecurangannya yang mencampur khamar dengan air, dan kera ini menyisakan separuh harta yang berhak didapat oleh pedagang itu dari khamar.

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah bersabda, “Ada seorang laki-laki yang menjual khamar di sebuah perahu, dia mencampur khamar dengan air. Dia mempunyai seekor kera, kera ini mengambil kantong uang dan membawanya ke tiang perahu. Ia lalu membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu sehingga dia membaginya menjadi dua bagian.”

Syaikh Nashiruddin al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadis Ash-Shahihah 6/826 hadits nomor 2844. Beliau berkata tentang takhrijnya, “Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Al-Gharib 5/155/2, Musa menyampaikan kepada kami, Hammad bin Ishaq bin Abi Thalhah menyampaikan kepada kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’.”

Aku berkata, “Ini adalah sanad yang shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (2/306 dan 335, 407), Al-Harits dalam Musnadnya 2/50 – tambahan-tambahannya, al-Baihaqi dalam Syuabul Iman 4/332/5307 dari beberapa jalan.”

Penjelasan

Ini adalah kisah seorang pedagang yang mencampur air dengan khamar. Keranya mengambil uang hasil penjualan khamar. Kera ini membagi harta itu menjadi dua bagian. Separuhnya dibuang ke laut, dan separuhnya dibiarkan di perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadits.

Hadits ini mengisyaratkan kerugian dunia yang menimpa pedagang-pedagang yang curang, mereka mencampur yang baik dengan yang buruk atau mencampur sesuatu dengan sesuatu yang tidak berharga atau berharga rendah seperti orang-orang yang mencampur susu dengan air atau bensin dengan minyak atau minyak dengan air. Mereka ini memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Harta yang didapat dari perbuatan seperti ini adalah harta haram yang dihisab karenanya pada Hari Kiamat.

Banyak rahasia pada hewan-hewan yang tidak kita ketahui kecuali hanya sedikit. Kera, lebih-lebih yang jinak, bisa membuat keajaiban. Di antaranya adalah apa yang dilakukan oleh kera ini, ia membuang satu dinar ke laut dan dinar yang lain ke perahu seperti yang dijelaskan di dalam hadits di atas. “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia.” (Ali Imran: 191). “Begitulah perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu.” (An-Naml: 88).

Mungkin ada yang bertanya, Bagaimana orang ini disalahkan karena kecurangannya dan tidak disalahkan karena menjual khamar yang diharamkan oleh Allah?

Jawabannya adalah bahwa khamar tidak diharamkan dalam syariat mereka. Di awal kehidupan Madinah khamar juga belum diharamkan. Lalu dicela tanpa diharamkan, lalu diharamkan meminumnya di waktu sebelum shalat di mana menjualnya juga belum diharamkan, lalu diharamkan meminumnya.
Pada waktu khamar belum diharamkan kaum muslimin menjual-belikannya secara terbuka. Sementara berbuat curang pada waktu itu telah diharamkan dan dihukum karenanya.

Pelajaran

1. Larangan berbuat curang, seperti mencampur susu dengan air. Harta yang diraih dengan cara ini bisa lenyap di dunia sebelum Akhirat.
2. Keunikan kera yang dengan adil memberi hukum kepada harta pedagang itu.
3. Halalnya khamar bagi umat terdahulu.
4. Boleh naik perahu dan berdagang di atasnya.
5. Adanya perahu dan dinar-dinar yang tercetak sejak zaman dahulu.

(Izzudin Karimi)