Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Apabila misalnya saya sudah punya tabungan di atas nishab selama setahun hasil perhitungan zakat Rp 1 juta karena ada temen yang membutuhkan, saya berikan ke temen Rp 1 juta. satu tahun kemudian memang saya harus bayar zakat Rp.1 Juta. Pertanyaannya Apakah saya perlu bayar zakat lagi ?

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Hormat Saya : Wicaksono

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah rasulullaah shallallaahu ‘alaihiwasallam. Amma ba’du.

Zakat dibayarkan setelah sempurnanya haul, artinya ia dibayarkan di akhir, misalnya Anda mempunyai uang dengan batas nishab, batas nishab ini Anda mulai miliki pada tanggal 1 Januari 2009, lalu uang ini masih utuh atau mungkin bertambah sampai akhir Desember 2009, maka di akhir Desember itulah Anda membayar zakatnya, zakat tahun 2009. Hal yang sama akan terulang setiap tahunnya jika uang Anda masih mencapai nishab atau bahkan bertambah.

Boleh membayar zakat sebelum tiba waktu wajib, misalnya dalam contoh di atas, Anda yang seharusnya berzakat di akhir tahun 2009, tetapi Anda memilih mengeluarkannya sebelum itu, di tengah tahun misalnya, sah-sah saja.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihiwasallam.