Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Alhamdulillah, terimakasih sebelumnya atas dimuatnya tema konsultasi yang kami sampaikan.

Kami sering melihat dan memperhatikan ada sebagian orang yang tertinggal shalat berjama’ah bersama imam, dan mendapati imam dalam keadaan ruku’, sujud atau selain dua gerakan shalat tersebut, lalu mereka bertakbir untuk melakukan ruku’, sujud atau gerakan yang lainnya sebagaimana gerakan imam tanpa diawali dengan takbiratul ihram. Apakah yang demikian benar Ustadz..?? Mohon penjelasannya..!!

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Abdullah [Semarang]

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Alhamdulillah, wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillahi.

Tentang permasalahan yang sama sebagaimana yang Saudara tanyakan pernah ditanyakan oleh seseorang kepada asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullahu.

Dan pada saat itu beliau menjawab: “Disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah. Dan jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi. Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari Jumhur Ulama. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah as-Saqafi Radhiyallahu anhu.

Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku’nya imam, maka dia boleh takbir sekali saja (takbiratul ihram sekaligus takbir untuk ruku’). Tapi yang lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ihram dan takbir untuk ruku’). Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan diantara para ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ihram dan takbir untuk ruku’. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ihram ketika berdiri sebelum ruku’. Karena takbiratul ihram wajib dikerjakan pada waktu berdiri.”

Dan demikian juga yang harus dilakukan oleh setiap makmum yang telah tertinggal shalat berjama’ah jika mendapati imam dalam keadaan apapun, maka dia boleh takbir sekali saja (takbiratul ihram sekaligus takbir untuk gerakan seperti imam). Tapi yang lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ihram dan takbir untuk gerakan seperti imam).

Dan untuk selengkapnya Saudara bisa merujuk kembali kitab al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia “Fatawa bin Baaz”, Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pent. at-Tibyan, Solo]

Demikian, semoga bermanfa’at. Wallaahu a’lamu bish shawab.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.