Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Seseorang bernazar untuk melaksanakan puasa daud seumur hidupnya jika hajatnya dapat tercapai, dan kemudian jika hajatnya benar-benar tercapai maka yang ingin saya tanyakan :

1. apakah ia berdosa jika pada suatu saat setelah hajatnya tercapai ia tidak melaksanakan puasa daud untuk beberapa waktu, misalnya satu minggu atau satu bulan, karena telah ia bernazar untuk melaksanakannya seumur hidupnya?

2. bagaimana nanti jika pada saat melaksanakan puasa tersebut lama kelamaan ia tidak mampu? apakah yang bisa dilakukannya? apakah dapat diganti dengan membayar denda? bagaimanakah cara pembayaran dendanya? apakah misalnya ia harus memberi makan 10 orang setiap kali ia tidak menjalankan puasa daud-nya? atau cukup 1 kali memberi makan 10 orang fakir miskin?

3. apakah jika hajatnya belum tercapai ia dapat membatalkan nazarnya tersebut? saya mohon jawaban dari ustadz, terimakasih

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Tanie

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah maka hendaknya dia menaati.” Puasa Dawud adalah ketaatan maka ia wajib dipenuhi. Mengapa, pusing? Makanya jangan bernadzar apalagi nadzar yang
berat, seperti nadzar Anda ini, puasa Dawud, bukan main, seumur hidup lagi, hebat deh. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang nadzar dan menyatakan ia tidak membawa kebaikan, yang melakukannya adalah orang kikir. Benar, kikir, lha untuk berbuat baik saja harus digantungkan kepada terpenuhinya hajat, kalau memang ingin berbuat baik, ya berbuat baik saja, tidak rugi kok orang berbuat baik, untung malah.

Sekarang Anda pusing merasakan beratnya nadzar, ya sudah lha wong sudah terucap, tetap laksanakan dan Anda mampu kan? Ya mampu, tetapi berat, berat bukan berarti tidak mampu kan? Kalau Anda tidak mampu, benar lho tidak mampu, maka silakan bayar denda, sama dengan denda sumpah, memberi makan sepuluh orang miskin atau pakaian kepada mereka. Kalau hajatnya belum terwujud, cepetan batalkan saja.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .