Ushul Madzhab Ja’fari
Sumber hukum dalam madzhab ada empat: kitab Allah, khabar atau atsar kemudian ijma’ dan akal.

Al-Qur`an, ini adalah dasar tasyri’ menurut seluruh madzhab fikih sekaligus dasar dalam manhaj Imam ash-Shadiq, namun setelah itu akidah Syi’ah tentang ishmah para imam membuat mereka meyakini bahwa al-Qur`an bukan al-Qur`an yang sah kecuali jika ia diambil melalui perantara imam yang ma’shum dan ini tidak ada, maka al-Qur`an yang ada di tangan kaum muslimin saat ini tidak layak dijadikan sebagai pegangan hukum, karena telah terjadi penyelewengan pada sebagian ayatnya dan pembuangan terhadap sebagian surat. Jelas bahwa ini bukan keyakinan Imam Ja’far.

Khabar, mencakup hadits-hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang diterima oleh kalangan Syi’ah dari para sahabat dan para imam mereka yang ma’shum serta riwayat-riwayat alu bait sebagai tafsir terhadap al-Qur`an dan penjelasan terhadap hukum. Namun akidah ishmah para imam membawa mereka kepada keyakinan bahwa sunnah hanyalah ucapan orang yang ma’shum, baik dia seorang nabi atau seorang imam.

Hadits menurut mereka terbagi menjadi:
1- Shahih, hadits yang riwayatnya bersambung kepada ma’shum melalui rawi imami yang adil.
2- Hasan, hadits yang riwayatnya bersambung kepada ma’shum melalui rawi imami yang terpuji namun adalah tidak ditetapkan secara jelas.
3- Muatstsaq atau qawiy, hadits yang diriwayatkan oleh rawi tsiqah dari kalangan selain Imamiyah.
4- Dhaif, hadits yang diriwayatkan oleh rawi majruh karena kefasikan atau ketidakjelasan keadaan.

Ijma’, mereka menerima sebuah ijma’ jika imam yang ma’shum terlibat di dalamnya, ini artinya ijma’ bukan hujjah akan tetapi ucapan imam yang ma’shum.

Akal, sekalipun mereka menolak qiyas, namun mereka tetap berbicara tentang akal dan kalangan mutaakhkhirin dari mereka menganggapnya sebagai sebuah dasar tasyri’, mereka berpendapat bahwa sesuatu mempunyai kebaikan dan keburukan yang diketahui oleh akal sebelum syara’ memerintahkan atau melarang.

Beberapa contoh pendapat Ja’fari saat ini

1- Air bekas istinja` suci dan boleh digunakan lagi.
2- Mandi hari Nairuz, hari Raya Majusi, adalah sunnah.
3- Tayamum dengan sekali tepukan.
4- Shalat orang yang membaca sebagian surat al-Qur`an tidak sah.
5- Sebagian dari mereka membolehkan makan dan minum dalam shalat.
6- Tidak ada shalat Jum’at selama imam belum hadir. Namun setelah Khomaini datang mereka mulai melaksanakan shalat Jum’at.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.