Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Yang terhomat Pengasuh rubrik konsultasi beberapa bulan yang lalu saya punya nadzar. Dan yang pasti insya Allah nadzar saya itu bersifat hasanah. dalam nadzar itu saya berjanji akan tidak melakukan perbuatan tertentu (maaf tidak dapat saya jelaskan; pribadi), jika nadzar saya dikabulkan oleh Allah. tapi suatu hari saya melakukan perbuatan itu yang semestinya tidak harus saya lakukan karena sudah adanya nadzar yang telah saya ikrarkan. bagaimana hukumnya dalam fiqih dan bagaimana saya harus membayar kaffrat (denda) atas kelalaian saya ini, mesti berpuasa berapa harikah saya atau memberi makan orang miskin berapa orang dan berapa hari ? terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Abdullah

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Orang yang bernadzar adalah orang kikir dalam melakukan kebaikan, lha untuk berbuat baik saja harus digadaikan dengan terkabulnya hajat tertentu, apa itu bukan kikir namanya, di samping itu orang yang bernadzar adalah orang yang mempersulit diri, mengapa harus mewajibkan sesuatu yang tidak wajib?

Saya banyak menjawab pertanyaan tentang kebingungan orang yang bernadzar ketika hendak menepati nadzarnya karena terasa berat, kesalahan bermula dari mengapa harus bernadzar padahal ia tidak diperlukan? Apakah dengan nadzar hajatnya lebih berpeluang untuk terkabul? Kata siapa? Nadzar berbuat baik harus dilaksanakan, jika ada halangan yang benar-benar halangan sehingga ia tidak bisa dilaksanakan maka dendanya adalah denda sumpah, memberi makan sepuluh orang miskin atau pakaian kepada mereka.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .