Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc
Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,
Saya ada beberapa hal yang mau saya tanyakan
Pertama, apabila kita membayar zakat untk gaji apakah diperbolehkan kita beri kepada orang non muslim, karena orang yang non muslim tersebut kurang mampu dan bekerja kepada kita
Kedua, apabila kita mempunyai nazar menyumbang kepada korban bencana apakah kita bisa ganti nazar tersebut dengan menyumbang kepada hal lain, terima kasih
Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh
Hormat Saya : Pandu
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.
Zakat hanya diberikan kepada muslim kecuali muallaf, yaitu non muslim yang diharapkan masuk Islam dan keislamannya berdampak baik bagi Islam dan kaum muslimin.
Nadzar baik dilakukan sesuai dengan apa yang dinadzarkan. Perlu saya katakan, lain kali jangan bernadzar karena pelakunya hanyalah orang kikir, kikir dalam berbuat baik dan nadzar itu menyulitkan karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib.
Kalau Anda mau nyumbang bencana, ya nyumbang saja, ngapain harus digadaikan dengan terpenuhinya hajat tertentu, bagaiamana kalau hajat itu tidak terwujud? Anda tidak akan berbuat baik?
Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .