Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Yang terhormat Ustad, saya ingin menanyakakan hukumna gambar, foto dan sejenisnya. saya sangat menyukai editing gambar, mengoleksinya, memajangnya di rumah sebagai koleksi pribadi, bagaimana hukumnya, trimakasih .

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Ika

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Dalam kitab al-Qaulul Mufid karya Ibnu Utsaimin ditulis:

Gambar mempunyai beberapa keadaan:

1- Menggambar sesuatu yang mempunyai bayangan, yakni mempunyai bentuk
tubuh seperti manusia atau unta atau singa dan yang sepertinya. Ini disepakati haram oleh para ulama dalam batas ilmu saya.

2- Menggambar sesuatu yang tidak mempunyai bayangan di atas kertas dan
sejenisnya, ini juga haram berdasarkan keumuman hadits.

3- Mengambil gambar dengan alat, kamera atau yang sejenisnya, ini diperdebatkan menjadi dua pendapat:
A- Ia dilarang karena termasuk menggambar.
B- Ia dibolehkan karena ia hanya sekedar mengambil.

4- Menggambar yang tidak bernyawa, ini terbagi menjadi dua:
A- Menggambar sesuatu buatan manusia seperti mobil, ini boleh.
B- Menggambar sesuatu buatan Allah, ini ada dua: tumbuh dan tidak tumbuh.

Yang pertama diperselisihkan dan jumhur membolehkan. Yang kedua dibolehkan. Diringkas dari kitab di atas 3/203-206. (Artikel terkait lainnya)

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .