Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Kaifa haluk ustadz? La’allakum bikhair. Afwan ustadz, ana mau minta pendapat/ nasehat ustadz tentang permasalahan kami di kantor sbb :

Di kantor kami menyelenggarakan sebuah kegiatan Diklat, misal : Diklat A.

Salah satu unsur kepanitaan Diklat A adalah Petugas Pengelola Laboratorium. Suatu waktu, panitia pusat di Jakarta meminta nama – nama pegawai yang akan ditunjuk menempati posisi pengelola lab. Waktu itu, panitia pusat di Jakarta butuh nama-namanya dalam waktu dekat (cepat). Kepala Seksi sebagai penanggung jawab, karena desakan waktu, langsung saja menunjuk pegawai dan melaporkannya ke pusat, tanpa konfirmasi ke pegawai yang bersangkutan. Bahkan sampai Diklatnya selesai, pegawai yang ditunjuk
tidak tau kalau dirinya ditunjuk. Dan sekiranya pegawai-pegawai tersebut tahu kalau dirinya ditunjuk,tentu akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Beberapa waktu kemudian, panitia pusat menghubungi pegawai-pegawai tersebut, meminta nomor rekening pribadi masing-masing pegawai. Mereka akan mentransfer honorarium. Para pegawai tersebut kaget kalau mereka ternyata terdaftar sebagai panitia/ petugas.

Apakah para pegawai tersebut dalam kasus di atas berhak -HALAL- atas honorarium tersebut?

Jazakallahu Khairan atas jawabannya ustadz.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Abu Nailah

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Itu namanya makan honor buta, atas dasar apa? Hanya nebeng nama tanpa kerja apa-apa. Honor itu harus dikembalikan atau disedekahkan kepada fakir miskin.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .