Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Langsung saja Pak, Kemaren istri saya membeli sebuah kalung emas, terdapat logo Allah.

Pertanyaan saya :

1)Apakah kalung tersebut boleh dibawa kedalam WC saat kita (maaf)
buang hajat atau harus dibuka terlebih dahulu.

2) Adakah hadist yang jelas/ shahih mengenai hal ini.

Demikian pak pertanyaan saya. Sebelumnya Jazakallah khair wa Syukron katsir atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Abu Wildan

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Kalaupun saat buang hajat di WC kalung tersebut dilepas dan tidak dibawa masuk, tetap saja memakai kalung dengan tulisan Allah tidak boleh, karena Allah lebih agung dan lebih besar untuk sekedar dijadikan sebagai tulisan dalam kalung lalu dipakai dan terkadang pemakainya melakukan hal-hal yang tidak patut.

Ini adalah tradisi pemeluk agama lain yang ditiru oleh kaum muslimin.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .