Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Saya zaenal dari Bondowoso, mau tanya tentang hukum mengganti sholat yang ditinggalkan, apakah ada perbedaan ulama tentang hal tersebut? Kalau memang ada mohon penjelasannya dari masing-masing ulama yang berbeda pandangan. lengkap dengan dalil dan tatacara melaksanakannya. Jazaakumullah….

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Zaenal Abidin

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Shalat yang ditinggalkan, karena apa? Ada dua kemungkian, pertama karena udzur seperti lupa atau tidur, kedua karena sengaja.

Yang pertama, shalat tersebut dilaksanakan pada saat ingat atau pada saat terbangun, Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa tertidur dari shalat atau
terlupa maka hendaknya dia shalat jika dia ingat.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan ini tidak disebut mengganti atau mengqadha`, karena shalat dilaksanakan pada waktunya dan waktunya adalah saat dia ingat atau terjaga tersebut.

Kedua, karena sengaja, pendapat yang rajih berkata shalat ini tidak diganti karena jika diganti pun tidak berguna, ia tetap tertolak sebab shalat dilaksanakan di luar waktu, artinya terjadi pelanggaran batas akhir dan hal ini menyelisihi perintah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami maka ia tertolak.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Meninggalkan shalat pada waktunya dan baru melaksanakannya setelah waktunya tidak berdasar kepada perintah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam, karena perintah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam adalah shalat pada waktunya, maka shalat semacam ini tertolak, karena ia tertolak maka tidak perlu susah-susah menggantinya.

Kalau yang bersangkutan sadar, insyaf dan taubat maka bisa menutupinya dengan memperbanyak shalat sunnah dan tidak mengulanginya lagi di hari depan. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .