Oleh: Ust. Izzudin Karimi, lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Apa hukumnya melakukan hubungan badan diluar nikah dengan orang yang saling sayang dan berniat utuk menikah kelak kalau sudah mapan? apa hadistnya dan berikan penjelasanya. kami sangat berterimakasih sekali kepada ustad yang mau menjelaskanya.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : duding wahyudin

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Itulah zina yang diharamkan, wahai kawan. Entah dengan alasan saling sayang atau dengan alasan bayaran uang atau alasan apalah, yang jelas itu adalah zina, karena zina adalah hubungan tanpa akad nikah.

Pengharaman zina termasuk perkara yang jelas bahkan sangat jelas dalam Islam, termasuk perkara mendasar, dan seburuk-buruk pernikahan adalah pernikahan yang dimukadimahi dengan perbuatan dosa.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .