Hukum Jual Beli Nasi’ah (berhutang terlebih dahulu)

Para ulama telah bersepakat tentang dibolehkannya jual beli nasiah karena banyaknya hadits-hadits yang tegas yang diriwa-yatkan tentang jual beli itu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta para perawi lainnya bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran ter-tunda. Beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu’, bab: Nabi Membeli dengan Pembayaran Tertunda, nomor 2068, 2069, dan bab: Membeli Makan dengan Pembayaran Tertunda 2200. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musqat, bab: Penggadaian dan Pembolehannya, nomor 1063.)

Dibolehkannya jual beli nasi’ah berarti juga dibolehkan jual beli secara kredit. Karena jual beli kredit tidak lain adalah jual beli dengan pembayaran tertunda, hanya pembayarannya yang dicicil selama beberapa kali dalam waktu-waktu tertentu. Tidak ada perbedaan dalam hukum syariat terhadap jual beli dengan pem-bayaran tertunda dalam satu waktu atau pada beberapa waktu berbeda.