Oleh : Ust. Izzuddin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nama saya Jibril, saya ingin penerangan tentang masalah najis :

Air liur atau darah babi dan anjing atau bekas lainnya merupakan najis mugallazah yang harus di sucikan dengan membasuhkan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah jika terkena bagian tubuh kita, jika air liur atau darahnya berbekas pada suatu benda hukumnya masih harus disucikan dengan membasuhkan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah, nah bagaimana kalau bekas kaki anjing pada lantai, apakah masalahnya masih sama dengan yang di atas atau ada suatu cara yang lain untuk membersihkannya?

Mohon penerangannya disertai dalil-dalilnya, terima kasih.

Hormat saya : Jibril

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait dengan pertanyaan Anda:

1. Babi memang najis berdasarkan ayat 173 al-Baqarah dan 145 al-An’am.

Namun apakah najisnya disamakan dengan anjing, dalam arti sama-sama dianggap mughallazh? Khilaf di antara para ulama, pendapat yang shahih insya Allah dalam hal ini, tidak menyamakan najas babi dengan anjing, karena dalil yang menetapkan najis mughallazh hanya ada pada anjing saja, sementara kita mengetahui bahwa babi sudah dikenal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui ayat yang mengeharamkannya yang turun kepada beliau, namun demikian beliau tidak memberi hukum terkait dengan najasnya babi sama dengan hukum terkait dengan najas anjing.

2. Hadits yang menetapkan najis anjing mughallazh, “Idza walaghal kalbu fi ina`i ahadikum…” Bila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian. Ada dua titik dalam hadits ini:

Pertama, walagha dalam bahasa arab bermakna minum atau makan dengan ujung lidah dari sebuah tempat (menjilat), ini berarti najas mughallazhnya terkait dengan walagha (menjilat), air liurnya.

Kedua, fi ina`i ahadikum, bejana salah seorang di antara kamu. “Bejana” atau wadah, artinya jilatannya itu pada wadah. Jadi ada jilatan dan wadah.

Masalah selanjutnya, bagaimana dengan selain jilatan dan bejana? Maksud saya, bila anjing itu menjilat bukan wadah, misalnya bagian tubuh seseorang atau ujung kainnya? Atau yang masuk ke dalam wadah itu bukan jilatannya, tetapi kencingnya?

Dua masalah ini tidak disinggung secara langsung dan jelas dalam hadits, dari sini para ulama berbeda pendapat dalam dua masalah tersebut.

Pendapat yang lebih dekat insya Allah, bila anjing menjilat selain bejana maka ia tetap dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah, karena disebutkannya bejana hanya berdasarkan kebiasaan, artinya biasanya anjing menjilat bejana karena mencari minum atau makan, dan itu tidak menafikan jilatannyapada selainnya.

Demikian pula bila yang masuk ke dalam bejana adalah selain liurnya, maka ia juga dicuci tujuh kali salah satunya dengan debu dengan alasan yang sama. Maksud saya biasanya yang masuk ke dalam bejana adalah lidahnya, karena anjing jarang ada anjing yang kencing di bejana kecuali bila ia dibiasakan demikian.

3. Tentang bekas kaki, bila kakinya kering maka apa yang diinjaknya tidak tidak najis karena najis dalam keadaan kering tidak transitif, tidak menajiskan yang lain. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam