Oleh : Ust. Izzuddi Karimi. Lc

Tanya

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz saya ingin bertanya, bagaimana pendapat ustadz tentang hukum hudud, Apakah seorang pezina yang telah bertaubat nasuha harus menjalani hukuman itu?

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat saya : Ring Anakona

Jawab

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Pelaku perbuatan dosa yang diancam hukuman had seperti berzina, mencuri dan lainnya hanya dihukum bila perbuatannya terbukti melalui pengakuan atau kesaksian. Bila perbuatannya tersembunyi sehingga tidak ada pengakuan atau kesaksian maka tidak perlu dicari-cari.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hukuman rajam kepada beberapa orang, di antaranya adalah: Ma’iz, wanita Ghamidiyah, laki-laki dan wanita Yahudi, dan seorang istri yang berzina dengan pekerjanya, semuanya terkena hukuman rajam karena adanya bukti yaitu pengakuan. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dilapori dan mereka tidak mengaku maka tidak akan ada rajam. Jadi ditegakkannya hukuman had atas pelaku dosa yang diancam hukuman hadits bukan merupakan syarat taubat nasuha. Siapa yang melakukannya, maka hendaknya dia bertaubat nasuha kepada Allah Subhanahu waTa’ala tanpa harus membuat pengakuan.

Hadits Ubadah bin ash-Shamit “Barangsiapa di antara kalian yang melakukan sesuatu yang diancam hukuman had, lalu ia ditegakkan atasnya maka ia adalah kaffarat baginya, barangsiapa ditutupi oleh Allah maka perkaranya terserah kepada Allah, bila Dia berkenan menyiksanya, bila dia berkenan mengampuninya.” Diriwayatkan oleh Muslim”.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.