Oleh : Ust. Izzuddin Karimi. Lc

Tanya

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya pemuda berumur 23 tahun.saat ini saya telah menjalani proses ta’arruf dan sudah selesai, saya sudah diterima untuk menjadi calon suami seorang hamba Allah yang Insya Allah mar’atushsholihah.Ingin rasanya untuk mensegerakan menikah agar tidak timbul fitnah dan tidak terlalu lama menanti. Tapi orang tua saya belum membolehkan karena saya saat ini baru kuliah lagi dan baru masuk semester 2, dan belum mendapatkan pekerjaan. Calon saya bertanya langkah pertama apa sebaiknya yang diambil? saya masih bingung harus bagaimana, apa yang sebaiknya saya lakukan, apakah melamar dulu atau bagaimana? terimakasih,mohon jawabannya.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Hendi Subroto

Jawab

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Anak muda yang diajak menikah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mereka yang telah mampu ba`ah (nafkah batin karena dia mampu nafkah lahir), “Manis tatha’a minkumul ba`ah fal yatazawwaj.” Ini berarti yang belum mampu, belum diajak menikah, dia harus bersabar sampai mampu dan untuk menetralisir dorongan menikah, dia berpuasa. Jadi syarat kemampuan menafkahi berlaku, karena menikah memerlukan nafkah, walaupun nafkah ini bukan keharusan dari suami, kalau ada pihak yang bersedia memikul kewajiban nafkah yang seharusnya dipikul suami, maka hal ini tidak masalah.

Seseorang bekerja sebelum menikah bukan syarat sah menikah, sah-sah saja menikah walaupun belum bekerja, dan selanjutnya pekerjaan diusahakan. Dalam kasus Anda, saya menyarankan untuk bersabar sesaat sambil mencari sumber nafkah yang mencukupi, bila sudah didapatkan maka silakan melangkah.Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam