Oleh : Ust. Izzuddin Karimi. Lc

Tanya

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,

Bolehkah menghajikan orang tua yang masih hidup tapi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan sendiri ? sertakan dalilnya.
Jazakumullah…

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : Hery Sutrisno

Jawab

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Ashabus Sunan meriwayatkan dari Abu Razin al-Uqaili bahwa seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya bapakku laki-laki tua, tidak mampu haji dan umrah karena tidak mampu melakukan perjalanan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berhaji dan berumrahlah untuk bapakmu.” Imam at-Tirmidzi menshahihkannya hadits ini.

Bila Anda berniat menggantikan haji untuk bapak Anda tersebut maka Anda sudah harus melaksanakan haji untuk diri Anda sebelumnya, berdasarkan hadits Abu huraira dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang berkata, “Labbaika untuk Syubrumah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu sudah haji sebelum ini?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hajilah dulu untuk dirimu kemudian untuk Syubrumah.”

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam