Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Bagaimana hukum talak yang dijatuhkan oleh suami pelaku kemusyrikan yang nyata, sementara ada hadist yang menyatakan hukum pernikahan antara seorang muslim dan seorang musyrik tidak sah atau batal? apakah talaknya tidak berlaku karena pernikahannya tidak sah atau batal? terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya: Pipit

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Benar, seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki musyrik, dasarnya adalah al-Baqarah ayat 221, bila nikah tetap dilakukan maka ia tidak sah. Bila saat menikah keduanya sama-sama muslim, lalu di tengah-tengah pernikahan, suami berubah musyrik maka pernikahannya harus difasakh (dibatalkan), karena ia memang tidak sah. Talak menginduk kepada pernikahan, karena ia membuka tali ikatan pernikahan, bila pernikahan sudah dihukumi batal atau tidak sah, maka talak tidak diperlukan lagi.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam