Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz: “Seseorang memiliki saudara perempuan menikah dengan laki-laki musyrik. Tatkala dia mendapat hidayah, dia mengajak mereka masuk kepada agama tauhid, saudara-saudara perempuannya mau masuk Islam tapi suaminya menolak ajakan tersebut, apakah pernikahan tersebut harus dibatalkan atau bagaimana sebaiknya?”

Jawab :

Jika saudara-saudaranya perempuannya itu beragama Islam maka pernikahan itu batal (tidak sah) dan kewajiban saudaranya memisahkan dan melepaskan saudara-saudara perempuannya dari suami-suaminya itu. Dan jika berada di negara Islam maka wajib atas Hakim agama memisahkan wanita-wanita muslimah tersebut dari suami-suaminya yang masih kafir. Dan pernikahan dianggap sah apabila wanita ahli kitab baik Yahudi, Nasrani atau paganisme menikah dengan laki-laki yang sama kafirnya dan setelah wanita tersebut masuk Islam, maka pernikahan harus dibatalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10). Wajib bagi setiap wanita muslimah memisahkan diri dari suami yang kafir kecuali si suami itu masuk Islam dalam masa iddah istrinya, maka wanita tersebut boleh kembali dengan suaminya. Begitu juga menurut pendapat yang benar si suami boleh kembali kepada istrinya jika si suami itu masuk Islam sehabis masa iddah, ini jika si istri belum menikah dengan orang lain sebagaimana Zainab Radhiallaahu anha putri Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam kembali kepada suaminya Abu Ash bin Rabi’ setelah dia masuk Islam. Dan ini terjadi setelah masa iddah berlalu