Tanya :

Lanjah Daimah ditanya: “Bagaimana hukumnya laki-laki menikah lebih dari empat, mohon disebutkan dalil-dalilnya sebab saya sangat memerlukannya?”

Jawab :

Boleh bagi seorang laki-laki menikah lebih dari satu sampai empat asalkan mampu berbuat adil di antara istri-istri tersebut dan dilarang menikah lebih dari empat, demikian itu berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wani-ta-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”. (An-Nisa’: 3) Ayat di atas menyebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kaum laki-laki untuk menikah lebih dari satu hingga empat dengan syarat mampu berbuat adil dan melarang untuk menikah lebih dari empat. Sebab asal hukum kemaluan adalah haram kecuali yang telah dihalalkan menurut syari’at, dan tidak ada penjelasan tentang bolehnya menikah lebih dari empat baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Dan kita kembalikan kepada hukum asal yaitu haram. Adapun dalil dari hadits bahwa Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Qais bin Harist berkata: “Pada waktu saya masuk Islam saya memili-ki sembilan istri kemudian saya menghadap Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam untuk menyam-paikan hal tersebut, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Pilihlah di antara mereka empat saja”. Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar beliau berkata bahwasanya Ghailan bin Ats-Tsaqafi masuk Islam sedang dia memiliki sepuluh istri yang dinikahi pada zaman jahiliyah dan mereka juga masuk Islam bersamanya, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam menyuruh Ghailan untuk memilih empat saja di antara mereka. (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya). Para sahabat dan para ulama empat madzhab serta seluruh pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat baik secara perbuatan maupun ucapan bahwa tidak boleh laki-laki menikah lebih dari empat kecuali Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam saja. Barangsiapa yang benci terhadap ketetapan ini dan menikah lebih dari empat maka dia telah menentang Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam serta keluar dari ijma’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah.