Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Telah sampai pada saya bahwa ada seorang wanita Australia menikah tanpa wali, tidak disebutkan berapa maharnya dan tidak disaksikan kecuali oleh dua orang yaitu seorang laki-laki muslim dan seorang wanita Nasrani ibunda mempelai wanita. Di dalam proses akad disaksikan oleh teman-temannya serta wanita pencatat perkawinan yang Kristen pula. Setelah dua tahun dari masa pernikahan wanita tersebut masuk Islam dan dikaruniai dua anak. Ia bertanya tentang sah tidaknya pernikahan tersebut dan bila tidak sah, apa yang harus dilakukannya dan bagaimana shalatnya karena ia tidak mengua-sai kecuali bahasa Inggris?”

Jawab :

Akad nikah yang telah disebutkan di atas hukumnya tidak sah karena tidak ada wali dan dua orang saksi, padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: (( لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ )) “Tidak (sah akad) nikah tanpa wali dan dua orang saksi”. Dan jika mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka belum halal. Adapun cara untuk membenarkan kembali akan nikah, yaitu dengan menga-dakan pernikahan baru di hadapan pihak yang terkait dan dilakukan akad nikah setelah keduanya bersedia dan rela. Seandainya tidak bisa menghadir-kan wali, maka harus menggunakan wali hakim yang diberi wewenang untuk menikahkan. Tentang yang telah terjadi masa lalu semuanya tidak dianggap dosa dan kesalahan, dan kedudukan anak-anaknya sah menurut syariat dan nasabnya tetap dinisbatkan kepada bapak mereka, dengan syarat jika selama ini keduanya meyakini bahwa pernikahan tersebut sah, sebab hal ini terma-suk senggama subhat. Mengenai shalatnya, sang istri harus secepatnya bela-jar membaca Al-Fatihah dan dzikir-dzkir yang wajib dibaca dalam shalat.