Tanya:

Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Mohon diberi uraian2 ttg syarat2 halalnya dana untuk menunaikan haji/umroh . Biaya naik haji bisa datang dari luar org yang bersangkutan dan bisa datang dari diri sendiri. Sehingga misalnya apakah sah haji sesorang yg dananya adalah dari mis, hadiah, hasil jual beli warisan yg masih sengketa – uang kkn dsb,..dsbnya.
dan mohon disertai ayat alquran/ hadis yg menjadi rujukannya.

Wassalaamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Dari:
Abdur Rahman

Jawab:

Wa’alaikumussalaam wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau, wa ba’du;

Saudara Abdur Rahman yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.

Sebelum kami menjawab permasalahan di atas, maka perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan diterimanya amal ibadah seseorang termasuk ibadah haji. Persyaratan itu adalah sebagai berikut:

1. Melakukannya dengan ikhlash karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala, (Lihat. QS. al-Baiyinah:5) dan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau: “Ambillah dariku tata cara ibadah haji kalian.” (al-Hadits) dan sabdanya: “Barangsiapa melakukan suatu bentuk amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalan tersebut tertolak,”(HR. Musim).
3. Menggunakan harta yang halal, khususnya setiap ibadah yang ada hubungannya dengan harta. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Suci/baik dan tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik.” (HR. Muslim).

Adapun sebagaimana yang saudara utarakan, maka perlu kami nukilkan sebuah ayat yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah:172)

Di dalam hadits yang shahih Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubuhat), yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang demikian pada saat itu dia telah terjatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari, no. 52, 2051 dan Muslim, no. 1599)

Di dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Tinggalkan sesuatu yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan,” (HR. Ahmad, 1/200; at-Tirmidzi, no. 2518 dan an-Nasa’i, 8/327)

Dari ayat dan hadits di atas, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala telah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang tidak baik, maka mencari harta yang tidak baik termasuk yang diharamkan-Nya.

Allah Ta’ala pun telah menjelaskan melalui sabda Nabi-Nya Shallallaahu ‘alaihi wa salam bahwa sesuatu yang halal itu sudah jelas dan yang harampun telah jelas, dan di antara keduannya ada yang masih diragukan yang semestinya setiap muslim harus menjahuinya.

Dan hubungannya dengan syarat harta dikatakan halal, secara umum setiap harta yang diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh Islam maka harta tersebut halal, dan sebaliknya setiap harta yang diperoleh dengan cara tidak baik maka harta tersebut adalah haram, seperti harta riba, hasil perjudian, harta dari penjualan barang yang tidak boleh seperti anjing, mengambil harta yang bukan haknya seperti mencuri atau merampok atau dengan cara menipu atau sejenisnya bahkan harta yang masih meragukan.

Dari uraian di atas, maka selagi harta yang diperoleh adalah dengan cara yang baik dan halal (tentunya tidak termasuk yang terlarang), maka pada saat itu harta tersebut bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan jika harta tersebut diperoleh dari cara-cara yang haram termasuk juga harta warisan yang belum terbagi atau masih dalam sengketa atau dari hasil korupsi atau sejenisnya maka dalam permasalahan ini para ulama’ berbeda pendapat.

Maka dengan demikian setiap jama’ah haji agar mengunakan harta yang halal meskipun kalau menggunakan harta yang haram tetap sah hajinya namun dia menanggung dosa dan pahala hajinya tidak sempurna (menurut pendapat yang kuat), sehingga dia tidak akan mendapatkan haji yang mabrur.

Adapun berkaitan dengan masalah yang kedua, maka pada asalnya dana tersebut tidaklah harus bersumber dari orang yang bersangkutan, artinya biaya tersebut bisa dari orang lain atau hadiah dari lembaga atau yayasan tertentu. Karena bekal haji (makanan dan kendaraan) kadangkalanya bisa berasal dari jerih payahnya sendiri atau berasal dari orang lain sebagai shadaqah atau hadiah dan yang demikian tidak terlarang karena secara hukum asal seseorang boleh menerima pemberian sukarela dari orang lain apapun bentuknya termasuk untuk digunakan sebagai biaya keberangkatan haji. Dan hal ini berdasarkan atas keumuman firman Allah Ta’ala:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. 3:97)

Akhirnya hanya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfa’at. Wallahu a’lamu bish shawab. [Husnul Yaqin]