Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita dari Yaman tinggal bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut. Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak punya bapak dan suami lagi sementara ia punya dua saudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah ada dua orang laki-laki keturunan yaman mau menikahinya. Apakah pernikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh.”

Jawab :

Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam: (( اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ )) “Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya maka dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali