Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi dan lain-nya, dari Abu Rafi’ radiyallahu ‘anhu mantan sahaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata,

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.

“Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan adzan di telinga al-Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya, dengan adzan seperti adzan untuk shalat.”

Dhaif: Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 7986; Ahmad 6/9, 391 dan 392; Abu Dawud, Kitab al-Adab, Bab ash-Shabi Yulad, 2/749, no. 5105; at-Tirmidzi, Kitab al-Adhahi, Bab al-Adzan fi Udzun al-Maulud, 4/97, no. 1514; ath-Thabrani 3/30, no. 2578 dan 2579; al-Hakim 3/179; al-Baihaqi 9/305; al-Baghawi no. 2822: dari berbagai jalur, dari ats-Tsauri, dari Ashim bin Ubaidillah, dari Ubaidullah bin Abi Rafi, dari bapaknya dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih,” dan al-Baghawi menyepakatinya. Al-Hakim berkata, “Isnadnya shahih namun al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya”. Akan tetapi yang benar bahwa hadits tersebut tidak hasan dan tidak pula shahih, karena di dalamnya terdapat Ashim bin Ubaidillah bin Ashim. Dia adalah seorang perawi dhaif. Dengan keberadaannya Ibnu Hibban, al-Baihaqi, al-Mundziri, adz-Dzahabi, Ibnu at-Turkumani, dan al-Albani menyatakannya berillat. Namun dia memiliki jalur sanad lain pada riwayat al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab no. 8620. Akan tetapi tidak perlu disibukkan dengannya, karena di dalamnya terdapat rawi pembohong (kadzdzab) dan ditinggalkan (matruk).

At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”

Jamaah dari para sahabat kami berkata, “Dianjurkan untuk beradzan di telinganya sebelah kanan dan beriqamah seperti iqamah untuk shalat di telinganya sebelah kiri.” Tidak dianjurkan mengucapkan ini dan tidak pula itu setelah kedhaifan dalilnya.

Kami telah meriwayatkan dalam Kitab Ibn as-Sunni, dari al-Husain bin Ali radiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ.

‘Barang siapa yang anaknya (baru) dilahirkan, lalu dia mengumandangkan adzan di telinganya yang sebelah kanan dan beriqamah di telinganya sebelah kiri, niscaya jin jahat (Ummu ash-Shibyan) tidak akan membahayakannya’.

Maudhu’: Diriwayatkan oleh Abu Ya’la no. 6780; Ibn as-Sunni no. 623; Ibnu Adi no. 7/2656; al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab no. 8619; Ibnu Asakir 57/280: dari dua jalur, dari Yahya bin al-Ala’ dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin Ubaidillah dari al-Husain dengan hadits tersebut Ibnu Adi berkata, “Hampir tidak bisa diperkuat oleh Mutabi‘”. Saya berkata, Ini merupakan hadits para pendusta. Yahya bin al-Ala’ adalah orang yang dituduh oleh jamaah sebagai pemalsu. Marwan bin Salim adalah orang yang tertuduh sebagai orang yang haditsnya sangat munkar. Thalhah bin Ubaidillah (atau Abdullah al-Uqaili), dia adalah orang yang tidak saya dapatkan biografinya. Maka sanadnya saqith. Ibnu Adi dan al-Baihaqi mendhaifkannya. Al-Haitsami sangat melemahkannya. Al-Munawi dan al-Albani menerangkan bahwa hadits tersebut palsu (maudhu’).

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky