Oleh Ustadz: Izzudin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Saat sedang kuliah, dosen saya cerita waktu beliau kuliah ada beberapa orang yang shalat jamaah pria dan wanita, pada saat shalat imam (pria)3x berturut-turut salah dalam membaca surat An-Nas sehingga shalat diulang-ulang. Kemudian akhirnya mereka sepakat imamnya diganti oleh seorang wanita,alasannya karena wanita tersebut lebih fasih dalam bacaan ayat-ayat Alquran. Apakah hal ini dibenarkan?

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh.

Hormat Saya : Irmayani
Semarang

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Ada dua hal yang perlu dicermati dalam pertanyaan Anda ini:

Pertama, kekeliruan dalam membaca surat an-Nas tiga kali berturut-turut tidak mengharuskan bahkan tidak boleh membatalkan shalat yang konsekuensinya adalah mengulangnya setelah itu, semestinya imam tersebut langsung ruku’ saja meskipun belum menyempurnakan an-Nasnya dan shalatnya sah, karena membaca al-Qur`an setelah al-Fatihah sunnah yang jika tidak dibaca shalat tetap sah.

Kedua, Imam wanita dengan makmum laki-laki? Tidak ada dalam syari’at Islam yang menunjukkan seorang wanita boleh menjadi imam dalam shalat sementara di antara makmumnya ada yang laki-laki yang bisa membaca al-Fatihah.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.