Oleh: Ustadz Izzudin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh,

Sudah lama sekali saya ingin menanyakan masalah saya ini. Saya menikah dengan restu terpaksa dari ortu saya. Dari mas kawin, dan barang seserahan, dana dari saya. Sampai sekarang kami sudah dikarunia seorang anak dan kami tinggal di rumah ortu saya. Alasan saya masih tinggal dengan ortu, karena saya ingin membuktikan ke mereka bahwa suami saya itu baik, bisa diandalkan sesuai harapan mereka walaupun dia berasal dari kalangn kurang mampu, benar2 sayang dan cinta dengan saya. Tapi semua harapan saya itu seperti tidak mendapat dukungan dari suami. Suami saya orangnya keras, gampang sekali emosi dan seakan akan dia bangga dengan kemarahannya. Sejak hamil sampai sekarang saya dah sering mengalami hardikan kasar, caci maki dan sikapnya yang kasar sampai maen tangan( padahal sejak kecil saya tidak pernah diajarkan/dibiasakn hal2 seperti itu). Di keluarga suami, tak ada 1 orangpun yg bisa menaklukkan dia disaat dia marah, dia tidak punya rasa takut atau segan walaupun dengan orang yg lebih tua, termasuk ke ortu saya. Saya dan keluarga saya dah terlalu sering dibuat malu oleh tingkahnya, disisi lain dia seperti kurang ada rasa tanggung jawab terhadp keluarganya ( istri dan anak).

Sejak saya tau tabiat asli suami saya, saya sering debat dengnnya sampai kadang saya pun merasa seperti selalu melawan. Kadang saya ikuti kemauannya atau pendapatnya, tapi yang saya dapat justru hasil atau sikap yg buat saya malu. Saya berusaha menasehati atau menyarankan dengan secara halus dia pun kadang salah tanggap (yg pasti jalan Fikiran kami berbeda)

Yang saya ingin tanyakan:

1. Bagaimana hukumnya jika mas kawin yang berasal dari saya itu, oleh suami saya di depan naib, dia bilang tunai, padahal terus terang mas kawin itu dapat saya hutang, setelah acara akad selesai saya langsung kembalikan dan semua itu hanya kami berdua yg tau?

2. Salahkah sikap saya selama ini, dalam menghadapi tabiat suami yg seperti itu? Saya harus bagaimana lagi

3. Kami sering kali bertengkar ( karena kesibukn kami berdua), dari dulu saya dah ingin diceraikan, tapi dia minta 1 kesempatan lagi dengan syarat dia akan berubah. tapi semalam dia main kasar dan mencaci maki ortu dan keluarga saya, saya sudah sakit hati dibuatnya. Salahkah saya jika sya ajukan cerai saja? Mohon solusinya..!!

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Di sinilah perlunya seorang muslimah memilah dan memilih calon suami yang bertakwa kepada Allah, karena bila kelak dia tidak menyintai istrinya maka dia tidak menzhaliminya, dan perlunya seorang calon suami menyadari bahwa istrinya adalah amanat yang dia ambil dari keluarganya dengan kalimat Allah dan perjanjian yang berat. Ya berat, sampai memikulnya pun harus mengeluarkan tenaga ekstra dan pikiran yang mumet. Ya berat, karena di dunia ini tidak ada akad perjanjian yang lebih tinggi daripada akad yang karenanya sesuatu yang haram bisa menjadi halal.

Selanjutnya Islam hanya memberi dua pilihan: melanjutkan pernikahan dan memperlakukan pasangan dengan baik atau melepaskannya dengan baik pula.

Yang ingin kami sampaikan:
1- Pada asalnya seorang wanita ketika ingin menikah, maka seharusnya ia tetap mengharapkan ridha dari orang tua. Dan apa yang Anda lakukan tersebut merupakan awal dari permasalahan yang ada. Dan seharusnya Anda tidak menghutang mas kawin, karena pada asalnya mas kawin menjadi kewajiban pihak laki-laki.

2. Ada dua pilihan: Mempertahankan atau menyudahi. Silakan Anda memilih, kalau pilihan pertama yang Anda ambil, maka Anda harus jauh dan jauh, lebih dan lebih bersabar dan banyak-banyak berdoa kepada Allah, shalat malam panjatkan doa kepada Allah supaya membuka hati suami. Ya, sekalipun menurut hemat saya peluang ini rada berat dan sempit, karena menurut saya, suami yang gampang mengumpat, mencaci dan marah bahkan main tangan bukanlah suami yang baik sehingga tidak perlu dipertahankan lagi, namun ibu tetap berhak untuk memilihnya, saya ikut mendoakan deh. Kalau pilihan kedua, maka alasan ibu adalah alasan syar’i yang dibenarkan agama, karena suami telah berlaku zhalim dalam kasus ini, mudah marah, memaki bahkan main pukul dan tidak bertanggung jawab.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,