Dianjurkan untuk memberinya nama.

Apabila tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, maka ia diberi nama yang sesuai untuk laki-laki atau perempuan seperti: Asma`, Hind, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zura’ah, dan semisalnya.

Imam al-Baghawi berkata, “Dianjurkan untuk memberinya nama berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan berkenaan dengannya.” Begitu pula pendapat yang lainnya dari para sahabatnya.

As-Siqt: yaitu janin yang dilahirkan ibunya sebelum sempurna masa kehamilannya.

Para sahabat kami berpendapat, “Seandainya bayi yang dilahirkan tersebut meninggal sebelum diberi nama, maka dianjurkan untuk memberinya nama.”

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky