Pada dasarnya, seorang muslim adalah selalu mentaati Allah dalam segala yang diperintahkan dan berhenti dari segala yang dilarang-Nya, baik diketahui hikmah perintah atau larangan tersebut ataupun tidak. Allah berfirman:
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمراً أن يكون لهم الخيرة من أمرهم

Dan tidak selayaknya, seorang mu’min dan mu’minah, apabila Allah I dan rasul-Nya sudah menetapkan satu hokum terhadap urusan mereka, lalu mereka diperbolehkan memilih keputusan sendiri.

Dan dalam hikmah pengharaman babi, Dr. Abdul Fattah Idris, dosen Fiqh Perbandingan di Univ. Al-Azhar Mesir, mengatakan:
Islam mengharamkan mengharamkan manusia dari memakan daging babi dalam firman-Nya:
قل لا أجد في ما أوحي إليّ محرما على طاعم يطعمه إلاّ أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا عاد فإن ربّك غفور رحيم (الأنعام 145)

Katakanlah, “Tidak aku temukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku, sesuatu yang haram untuk memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, sebab semua itu adalah nista (kotor) atau binatang yang disembelih untuk selain Allah I; maka barangsiapa karena keadaan terpaksa dengan tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Rabb-mu Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al-An’aam: 145)
Dan dalam ayat yang lain, Allah I berfirman:
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير

Diharamkan atas kalian adalah bangkai, darah, dan daging babi.
Secara tekstual, dua ayat di atas menerangkan akan haram-nya memakan daging babi, bahkan para ulama menyatakan haram memakan seluruh bagian dari binatang babi, walaupun bukan daging. Dan disebutkannya kata “daging” dalam ayat di atas hanyalah karena memang mayoritas maksudnya adalah daging jika dimakan.

Oleh karena itu, Imam Nawawi dan Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi menyatakan ijma’ (kesepakatan ulama) tentang haramnya memakan satu bagian tertentu dari binatang babi (walaupun bukan dagingnya).

Imam Ibn Hazm mengatakan, “Sepakat seluruh ulama tentang keharaman memakannya, maka tidak halal seseorang memakan satu bagian tertentu dari babi, baik daging, lemak, urat, tulang, otak, atau pun yang lainnya.

Apabila memang demikian syari’at sudah menjelaskan alasan keharaman babi, yaitu “nista” atau kotor, yaitu najis. Dan najis, haru sdijauhioleh setiap muslim. Dan ternyata bukan hanya nista atau kotor atau najis saja, bahkan ia adalah jelek dan banyaknya kandungan kejelekan atau sesuatu yang berbahaya yang mungkin bias mencapai batas “mematikan” bagi orang yang memakannya.

Sejumlah penelitian medis ilmiah telah menetapkan bahwa babi, dibandingkan semua jenis daging hewan yang ada, termasuk daging yang banyak mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Diantara penyakit yang muncul karena memakan babi adalah sebagaiberikut:
1. Penyakit hewan parasit. Diantaranya adalah berkembangnya cacing spiral, termasuk golongan cacing yang paling berbahaya bagi manusia. Semua daging babi pasti mengandung cacing ini. Biasanya cacing ini terkumpul di dalam otot-otot. Maka orang yang memakan daging babi, maka bisa menyebabkan sakit yang sangat, juga menyerang batas diafragma sehingga bisa menyebabkan nafas terhenti, kemudian mati. Dan cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 10 kaki, bisa menyebabkan kejang-kejang perut dan darah rendah, juga bisa menyebabkan adanya cacing di otak orang yang memakan daging, hati, paru-paru, jerohan, dan lain-lainnya. Cacing Scars, bisa menyebabkan dis-fungsi paru-paru dan komplikasi saluran pencernaan. Cacing Engcalostoma, Balharesia, Dosentaria bisa menyebabkan leukimia, pendarahan, dan penyakit lainnya yang bisa menyebabkan kematian. Dan cacing jenis lainnya yang ada di dalam babi yang jumlahnya lebih dari 30 jenis dan bervariasi tingkat bahayanya.
2. Penyakit dari bakteri, seperti TB (Tuberculoses), Cholera Tivudiah, Pharatefouid, demam tinggi yang cepat, dan lain-lain;
3. Penyakit dari virus, seperti penyakit dis-fungsi syaraf, dis-fungsi otot jantung (qalbu), influenza, dis-fungsi mulut sapi, dan lain-lain;
4. Penyakit dari mikroba, seperti mikroba Tacsoplasma guwandi, yang bisa menyebabkan panas demam tinggi dan badan melemah, membesarnya hati dan limpa, dis-fungsi paru-paru, otot jantung, dis-fungsi syaraf yang terkait dengan pandangan dan penglihatan;
5. Penyakit-penyakit yang berkembang dari susunan biologis daging dan lemak babi., seperti penambahan persentase cairan bolic pada darah, karena daging babi tidak mengeluarkan cairanbolic kecuali 2%, dan sisanya menjadi seperti daging babi. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi, dikhawatirkan akan terjangkit penyakit nyeri persendian.

Ditambah lagi, babi mengandung minyak lecithin (minyak babi) yang sangat berbeda dengan hewan lainnya. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi mengandung lecithin jenis ini dan kelebihan kolesterol dalam darah mereka, sehingga menambah kemungkinan terkena penyakit kanker, jantung, pendarahan dada, yang semuanya bisa menyebabkan kematian secara mendadak.

Hal-hal ini sampai terjadi perut susah mencerna karena daging babi di perut sekitar 4 jam sampai sempurna bisa dicerna, berbeda dengan daging lain. Juga bisa menyebabkan bertambahnya kegemukan, merasa sesak dan menyebabkan lemahnya ingatan.
Mudharat yang demikian dan lainnya yang sampai kini belum diketahui lagi, merupakan bukti bahwa pembuat syari’at yang maha bijak tidak mengharamkan memakan babi kecuali karena adanya hikmah yang agung, yaitu menjaga jiwa. Dan menjaga jiwa merupakan satu dari lima pokok hal, dalam syariat yang mulia, yang harus dijaga. Wallahu a’laam (Abm)
Sumber: www.islamonline.net/fatwa/arabicDisplay.asp?hFatwaID=39552