Pendahuluan
Maksudnya adalah sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis/pengarang yang bisa dihargai dengan uang, terkadang disebut: hak-hak abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas.

Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga ko-mersial dari tulisan atau karangannya. Harga tersebut dibatasi oleh mutu dan keuntungan komersial yang bisa direalisasikan dengan menerbitkan hasil tulisan tersebut dan mengkomersial-kannya.

Fenomena hak cipta ini tidak pernah muncul di tengah masyarakat Islam pada masa-masa dahulu, meskipun berbagai jenis tulisan demikian berkembang luas dan merambati segala bidang. Karena para penulis biasanya hanya mengharapkan paha-la dari Allah saja dari apa yang mereka tulis. Tujuannya mereka adalah menyebarkan manfaat tulisan mereka di setiap tempat, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Kalaupun terka-dang mereka mendapatkan kedudukan atau mendapatkan seba-gian hadiah, semua itu mereka peroleh secara kebetulan saja, tanpa dirindukan oleh diri mereka dan tanpa diharapkan oleh jiwa mereka.

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkem-bangan dunia tulis menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan nama-nama penu-lisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat penga-badian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan tersebut.

Para ulama kontemporer juga telah membolehkan meng-ganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syariat juga memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli, warisan dan sejenisnya.