Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Ustadz yang dirahmati Alloh, saya ingin bertanya, di dalam Al-Qur’an surat An-nur terdapat ketentuan hukum zina, yaitu dengan didera. yang saya tanyakan adalah zina yang bagaimana? mengingat zina juga bermacam jenisnya sperti zina mata, tangan, mulut, kaki, pikiran, dan lain-lain. Apakah hanya zina dengan bersenggama yang didera? mohon balasannya. jazzakalloh,,

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Muhammad Ihwanudin
Yogyakarta

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluraga dan para Sahabat beliau. Amma ba’du.

Yang dimaksud Zina dalam ayat tersebut adalah bertemunya dua kelamin dan salah satunya masuk kepada yang lain [bersenggama]. Dan adapun selain itu maka tidak dinamakan zina secara hakiki, baik dengan mata, tangan, lisan, pendengaran atau bahkan kaki.

Jika pezina seorang jejaka atau gadis, maka dia didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. an-Nur: 2).

Dari Ubadah bin ash-Shamit radiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ambillah dariku. Ambillah dariku. Allah telah meletakkan jalan untuk mereka. Jejaka dengan gadis cambuk seratus kali dan pengasingan selama setahun. Laki-laki yang sudah menikah dengan wanita yang sudah menikah adalah rajam.” (HR. Muslim).

Jika pezina sudah menikah, maka hadnya adalah rajam, dari Abdullah bin Abbas radiyallaahu ‘anhuma berkata, Umar bin al-Khatthab radiyallaahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran dan menurunkan kitab kepadanya, di antara apa yang Allah Subahanhu waTa’ala turunkan kepadanya adalah ayat rajam, kami membacanya, menghafalnya dan memahaminya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah merajam dan kami pun melakukannya setelah beliau, saya khawatir seiring dengan berjalannya masa ada seseorang yang berkata, ‘Kami tidak menemukan ayat rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala.’ Akibatnya mereka tersesat karena meninggalkan sebuah kewajiban yang diturunkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala. Sesungguhnya rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala adalah haq atas orang yang berzina jika dia muhshan dari kaum laki-laki maupun wanita, bukti-bukti telah tegak atau adanya kehamilan atau pengakuan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.)

Dengan demikian, hukum selain zina sebagaimana yang dimaksud dalam ayat pada surat an-Nur dan hadits-hadits Nabi tersebut, tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Dan jika hal tersebut dilakukan, maka pelakunya tetap berdosa.

Demikian, semoga bermanfa’at. [Redaksi]

Artikel Terkait:
1. Jangan Dekati Zina..!