Tujuan-tujuan Umum Jamaah dan strategi Gerakan

Jama’ah mempunyai pandangan dan pemikiran politik yang diungkapkan oleh Dr. Jamal al-Marakibi dalam buku al-Khilafah al-Islamiyyah baina Nuzhum al-Hukm al-Mu’ashirah, dia berkata, “Tatanan politik Islam bukan tatanan demokrasi, ia berbeda dengan demokrasi dari sisi dasar dan prinsip dengan perbedaan yang tidak dekat.”

Tatanan politik Islam mempunyai identitas tersendiri, tidak boleh dimasukkan ke dalam tatanan politik lainnya, karena tatanan politik Islam adalah tatanan Islam murni tidak berkaitan dengan demokrasi, kapitalis atau tatanan-tatanan lainnya yang ada di zaman ini.

Muktamar Jam’aah di Khurthum Sudan tahun 1989 M menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya:

Demokrasi adalah tatanan kafir karena ia memberikan hak meletakkan undang-undang kepada manusia, padahal hak tersebut adalah milik Allah Ta’ala.

Pemilu melalui pengambilan suara dan pencalonan adalah sarana yang pada dasarnya dibolehkan.

Ikut serta bersama orang-orang demokrasi untuk meminimalkan keburukan dalam pemilu umum atau lainya adalah perkara yang dibolehkan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah syar’i jika kemaslahatannya lebih rajih daripada kerusakannya.

Jama’ah berpendapat dianjurkannya amal jama’i tanpa mengakui tahazzub, berafiliasi kecuali kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Jama’ah mengakui adanya tanzhim, dengan kaidah-kaidah syar’i.

Tarbiyah dan tazkiyah yang diambil dari manhaj salaf shalih berpijak kepada dasar pembersihan Islam dari bid’ah-bid’ah dan khurafat-khurafat di bidang akidah, perilaku dan ibadah, termasuk membersihkan sunnah Rasulullah saw dari hadits-hadits dhaif dan maudhu’.

Akar Pemikiran dan Keyakinan

Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mencakup bidang kajian, pengambilan dalil, ibadah, muamalah dan tingkah-laku.

Buku-buku ulama salaf terdahulu di bidang akidah dan sunnah dan buku-buku Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Abdul Wahab dan ulama dakwah salafiyah di Jazirah Arabiah seperti asy-Syaukani, ash-Shan’ani, al-Albani dan lainnya.

Penyebaran dan Wilayah Pengaruh

Pusat Jama’ah Anshar Sunnah adalah Mesir, di negeri ini Jama’ah mempunyai sekitar seratus cabang dan seribu masjid, dari sana ia menyebar ke negeri-negeri Afrika lainnya seperti Sudan, Eriteria, Liberia, Ethiophia dan wilayah selatan Afrika, sebagaimana ia menyebar ke sebagian negera Asia seperti Thailand dan Srilanka.

Jama’ah mempunyai hubungan yang baik dengan jama’ah-jama’ah dakwah lainnya di Mesir, para ulama dakwah di Saudi Arabiah, Ihya` at-Turats Kuwait, Jama’ah Ahlul Hadits di India dan jama’ah-jama’ah lainnnya.

Kesimpulan

Jama’ah Anshar Sunnah adalah sebuah organisasi yang berdasar kepada akidah salaf dan bergerak di bidang dakwah untuk menjelaskan tauhid yang bersih kepada kaum muslimin, mendorong mereka mengikuti sunnah, membendung unsur-unsur luar yang merusak Islam berupa bid’ah, khurafat, tasawuf dan pemikiran-pemikiran sekuler.

Jama’ah berkiprah dalam penyebaran buku-buku akidah dan sunnah ala madzhab salaf shalih, hal ini meninggalkan dampak positif dalam perjalanan dan perkembangan kebangkitan Islam.

Jama’ah mempunyai peran besar dalam meletakkan pondasi kebangkitan dunia pendidikan di Saudi Arabiah melalui keikutsertaan para ulamanya dalam mendirikan ma’had-ma’had ilmiah dan universitas-universitas syar’iyah.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.