Pertanyaan:

Di tempat kerja, kami memiliki dua masjid yang dibangun oleh para pegawai. Keduanya miring dari kiblat, salah satu di antaranya sisi kiri dari mihrabnya lebih panjang yang kalau shaf pada sisi kiri diisi, muat dua puluh orang. Sementara pada sisi kanan hanya memuat sepuluh orang saja. Semua teman-teman mengetahui bahwa masjid tersebut miring dari kiblat begitu juga orang yang mengimami kami, apa hukumnya shalat di masjid (seperti ) ini?

Jawaban:

Alhamdulillah.
Jika miringnya sedikit tidak berpengaruh. Para ulama masih memaafkannya berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam,

(مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ)

“Yang terletak di antara timur dan barat adalah kiblat”

Beliau katakan hal ini berkaitan dengan penduduk Madinah dan sekitarnya. Dengan demikian bagi yang di timur, maka kiblatnya antara selatan dan utara, dan bagi yang di barat, maka kiblatnya antara utara dan selatan.

Maksudnya adalah bahwa bergeser dan miring sedikit yang tidak sampai keluar dari arah (kiblat), masih ditoleransi. Adapun kalau bergeser sudah sampai ke arah lain, ini yang tidak ditoleransi. Kalau bergeser sedikit ini yang masih ditoleransi.

Berdirinya imam di tengah barisan adalah sunnah. Kalau mihrabnya tidak berada di tengah, maka dianjurkan untuk (diletakkan) ditengah dan dipindahkan agar berada di tengah masjid bukan ke arah yang lebih jauh dari tengah. Sehingga jumlah jama’ah bisa seimbang. Kalau misalnya dalam satu shaf ada tiga puluh orang, maka di sebelah kanan dan kirinya ada lima belas orang dan imamnya di tengah. Ini adalah sunnah dan ini yang dianjurkan. [Oleh: Samahatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘Alad-Darby, 2/737]

Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islam-qa.com, diasuh oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Minajjid]