Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Mohon bisa dijabarkan penjelasan dari hadits yang redaksinya sebagai berikut, “Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud dan lain-lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam ash-Shahihah No. 11). Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Hormat Saya : Wiji

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Bai’ul Inah, jual-beli dengan cara Inah, yaitu menjual barang dengan harga tunda lalu membelinya kembali dengan harga lebih rendah namun kontan.

Contoh, A berkata kepada B, “Saya jual motor ini, kepadamu dengan harga 10.000 Rupiah dibayar tiga bulan kemudian.” B menjawab, “Ya, saya terima.” Sampai di sini jual beli ini tidak bermasalah.

Selanjutnya A berkata lagi kepada B, “Bagaimana kalau motor itu saya beli dengan kontan tapi dengan harga 8.000 Rupiah saja?” B menjawab, “Ya.” Alhasil bebek kembali ke tangan A dan B mendapatkan uang 8.000 Rupiah namun harus tetap memikul hutang 10.000 Rupiah.

Inilah Bai’ul Inah yang dilarang dalam hadits yang Anda sebutkan, dilarang karena jual beli hanya rekayasa untuk mengelabuhi akad riba, bukankah jual beli ini berarti A memberi hutang kepada B sebesar 8.000 Rupiah dan B akan membayar dengan 10.000 Rupiah..?.

Demikian, semoga bermanfaat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah.

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.