Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi, Lc.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Apakah dosa, dan apa hukumnya apabila pasutri bersenggema ketika kondisi istri baru berhenti dari haid, namun belum bersuci (mandi).
Terimakasih.

Wassalamu’alaikum ‘alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Hormat Saya: Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Hanafiyah berpendapat suami istri boleh berhubungan saat masa haid sudah berhenti sekalipun istri belum bersuci (mandi). Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebaliknya, baru boleh bila masa haid berhenti ditambah istri telah bersuci.

Perbedaan ini kembali kepada pemahaman terhadap ayat 222 al-Baqarah,

وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ {222}

“… dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. 2:222). Yang dimaksud dengan mereka adalah para istri.

Hanafiyah memahami bahwa suci pertama dengan suci kedua berarti sama, yaitu berhentinya darah sebagai tanda habisnya masa haid. Sedangkan jumhur ulama memahami bahwa suci pertama berarti berhentinya masa haid dan suci kedua berarti bersuci alias mandi. Dan pendapat kedua lebih berhati-hati. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.