Bagaimana Membatasi Jumlah Pengambilan Keuntungan dari Penjualan Hak Cipta Karya Tulis?

Hak cipta karya tulis adalah hak yang memiliki karakter yang khas. Masyarakat Islam telah memiliki kebiasaan memberi batasan jumlah keuntungan yang diambil oleh pihak pencetak dan penerbit sesuai dengan jumlah oplah yang disetujui dalam perjanjiannya. Kepemilikan dari keuntungan itu menjadi hak, bukan sekedar amanah belaka. Tidak ada dalil dalam ajaran syariat yang melarang menjadikan cara ini sebagai sarana mem-peroleh keuntungan. Setiap yang dianggap jual beli oleh masyara-kat, maka ia adalah jual beli. Setiap jual beli yang hanya dilakukan dengan satu cara, maka tidak ada larangan untuk melakukan jual beli itu dengan cara tersebut.

Berdasarkan hal itu, seorang pembeli buku hanyalah memi-liki lembaran-lembaran dalam naskah yang dia beli. Haknya hanya terbatas pada itu saja. Ia boleh menjualnya dan memper-lakukan buku itu sekehendak hatinya.

Penulis tidak berhak memberikan hak penerbitan bukunya itu selama masa perjanjian yang disepakati dengan pihak penerbit, kecuali bila penerbit itu mengizinkannya.