Tanya :

Bila seorang Muslim meninggal, apakah boleh meletakkan jasadnya di dalam kotak/peti, kemudian kotak/peti tersebut (beserta mayitnya) diletakkan dalam liang kuburnya ?

Jawab :

Bila memang ada kepentingan untuk meletakkannya di kotak/peti maka hal itu tidak apa-apa, tetapi tidak boleh menguburkannya sedangkan mayit tersebut masih dalam keadaan didalam kotak/peti tersebut bahkan harus dikeluarkan dulu sebelum meletakkannya didalam kuburnya kecuali ada kepentingan mendesak yang menyebabkan mayit tersebut harus dikubur beserta dengan kotak/peti itu seperti berubahnya jasad mayit baik membusuk atau sudah usang maka dalam hal ini boleh dikubur dengan kotak/petinya. (Fatawa Allajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta’, jld VIII, hal. 439).