Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Ada seorang wanita yang ingin nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman Utara dan Yaman Selatan dan tranportasi ke daerah tersebut terputus sementara wanita tersebut harus menikah segera?”

Jawab :

Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak mendapatkan wali, yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/102