Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Bagaimana hukumnya jika isteri ikut program Keluarga Berencana (KB )dengan minum pil. Sementara sang suami menyetujui.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: M. Agil

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

KB dalam arti menata atau mengatur kelahiran bukan membatasi, tidak mengapa berdasarkan izin azl (membuang sperma di luar) yang diucapkan oleh Jabir, “Kami melakukan azl sementara al-Qur`an turun.” Muttafaq alaihi.

Suatu ketika hal yang sama pernah ditanyakan kepada Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan: “Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?”

Beliau menjawab, Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.

Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan. [Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 3/175]. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.
Wallahu a’lam.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.