Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Saya mau konsultasi mengenai teori hukum mengenai kewajiban menyusui menurut islam, apakah isteri ataukah suami yang wajib menyusui? Yang kedua, bolehkan ketika dalam keadaan terdesak ataupun tidak, saya menerima donor asi dari non muslim? bagaimana hukumnya ustazd? Terimakasih ustazd.

Wassalamu’alaikum wa Rahamatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Dedi Irwansyah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Istri menyusui anaknya dan nafkah istri dipikul oleh suami, sebagaimana Allah berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. ” (QS. al-Baqarah: 233).

Adapun jika yang Anda maksudkan adalah menyusu kepada ibu atau wanita yang bukan muslimah?

Secara prinsip hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena Nabi semasa kecil menyusu kepada beberapa wanita yang saat itu bukan muslimah, Tsuwaibah hamba sahaya Abu Lahab dan Halimah as-Sa’diyah.

Hanya saja yang harus diketahui bahwa susuan seorang ibu kepada anak bisa mengakibatkan hukum mahramiyah dengan syarat: Pertama, dilakukan lima kali ke atas. Kedua, dalam usia dua tahun ke bawah. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wallaahu a’lamu bish shawab.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.