India

Syaikh Abdul Wahab al-Arwi, ketua pertama Jam’iyah Ahlu Hadits di India setelah konsolidasi baru.

Syaikh Abdul Jalil ar-Rahmani, wafat tahun 1986 M, sekjen Jam’iyah dan penulis tafsir al-Qur`an dengan bahasa Urdu, di samping penerbitan Majalah Mishbah dengan bahasa Urdu.

Syaikh Abdul Hafizh as-Salafi, pengganti Syaikh Abdul Wahab dalam memimpin Jam’iyah, saat ini beliau adalah Direktur Universitas Ahmadiyah as-Salafiyah di Baihar.

Syaikh Abdul Wahid bin bin Abdul Haq as-Salafi, wafat tahun 1989 M, penerus Syaikh Abdul Hafizh as-Salafi dalam memimpin Jam’iyah, di samping sebagai pemegang Majlis Amanah ‘Ammah untuk Universitas Salafiyah di Benares sejak ia didirikan sampai Syaikh wafat.

Syaikh Abdul Hamid bin Abdul Jabbar ar-Rahmani,alumni Universitas Islam Madinah, mantan sekjen Jam’iyah dan saat ini sebagai Direktur Markas Abu al-Kalam Azad untuk penyuluhan Islam di Delhi.

Syaikh Mukhtar Ahmad an-Nadwi, Direktur ad-Dar as-Salafiyah di Bombay, ketua umum Jam’iyah saat ini sementara sekjennya adalah Syaikh Abdul Wahab bin Abdul Wahid al-Khalji, alumni Universitas Islam Madinah.

Tokoh terkenal dari Jam’iyah Ahlu Hadits di India saat ini adalah Rektor Universitas as-Salafiyah di Benares sekaligus Muhaddits semenanjung India Syaikh Ubidullah ar-Rahmani al-Mubarakfuri, penulis Mir’ah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masyabih dan wakil Direktur Universitas as-Salafiyah yaitu Dr. Muqtadi Husain al-Azhari, beliau adalah pemimpin redaksi Majalah Shaut al-Ummah sekaligus Direktur Pusat Kajian di unversitas yang sama.

Pemikiran dan Akidah

Akidah Ahlu Hadits adalah akidah salafiyah yang berpijak kepada al-Qur`an dan sunnah. Dasar-dasar ilmiah dan kaidah-kaidah manhaj Ahlu Hadits berpijak kepada:

1-Tauhid

Ahlu Hadits beriman dan meyakini bahwa tauhid adalah landasan agama, mereka memulai kiprah mereka dengan menyebarkan tauhid yang bersih dan menanamkannya di dalam hati kaum muslimin dengan merinci macam-macamnya khususnya tauhid uluhiyah di mana ia sering dipahami salah oleh banyak kaum muslimin.

Ahlu Hadits juga meyakini bahwa hak hakimiyah hanya di tangan Allah, karena ia merupakan tuntutan dari tauhid rububiyah, maka mereka menuntut penerapan hukum-hukumNya dalam skala pribadi, masyarakat dan negara yang mencakup segala bidang kehidupan.

2- Ittiba’

Ahlu Hadits memegang erat prinsip ittiba’ kepada sunnah yang shahih dari Rasulullah saw di bawah cahaya pemahaman salaf shalih, mereka tidak berpendapat taklid jumud yang mengajak kepada madzhab tertentu tanpa menanyakan dalil dan dasarnya, Ahlu Hadits menyerukan ijtihad bagi siapa yang mampu memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya, sementara orang awam mengikuti muftinya. Ahlu Hadits mengajak untuk menghormati para ulama ahli ijtihad dan para imam yang diikuti.

3-Mendahulukan Naql di atas Aql

Mendahulukan riwayat di atas pendapat, mereka memulai dengan dalil syar’i lalu menundukkan akal kepadanya, Ahlu Hadits meyakini bahwa akal yang lurus sejalan dengan nash-nash syar’i yang shahih oleh karena itu tidak patut mendahulukan akal di atas syara’ atau mempertentangkannya.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.